JAKARTA (Realita) - Dr Sunarta SH MH yang pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada tahun 2018-2019 telah diberikan amanat oleh Presiden Joko Widodo sebagai Wakil Jaksa Agung menggantikan Setia Untung Arimuladi yang telah memasuki masa pensiun.
Penunjukkan itu tertuang dalam Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 180/TPA Tahun 2021 tertanggal 31 Desember 2021 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Jokowi.
Baca Juga: Begini Kronologi Temuan 109 Ton Emas Ilegal yang Berlogo PT Antam
“Saya akan bekerja dengan sebaik-baiknya dan optimal membantu bapak Jaksa Agung Burhanuddin sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sebagai Wakil Jaksa Agung RI,” ungkap Sunarta di Jakarta, Kamis (6 Januari 2022).
Sunarta merupakan anak petani dan penggembala kambing kelahiran Subang 12 Juni 1964 ini mengawali karir sebagai Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) pada Kejari Singkawang (1994).
Sebelum menjadi Wakil Jaksa Agung, beliau pernah menjadi Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) di tahun 2020, lalu bergeser posisinya menjadi Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) di tahun 2021.
Baca Juga: Hasil Mutasi Jabatan 22 Maret di Lamongan, Tunggu Jawaban Kementerian
Dalam profesinya menjadi Jaksa, Sunarta memiliki filosofi kinerja yang dia jalani, yakni filosofi JEMPOL.
“Termasuk filosofi jempol yang banyak mempengaruhi kinerja saya dalam mengemban amanah sebagai seorang hamba penegak hukum,” lanjut Sunarta.
Baca Juga: Soal Mutasi, Wali Kota Madiun: Masih Ada lagi Kalau Ada yang Tertinggal
Filosofi JEMPOL yang diyakininya dalam mengemban tugas dimanapun dirinya ditempatkan adalah Jujur, Eling (selalu ingat), Mituhu (taat), Prigel (tangkas/mampu), Open/Ober (murah) dan Legowo (ikhlas).
“Kerja harus profesional, proporsional dan mengedepankan hati nurani. Karena menegakkan hukum tanpa hati nurani ya sama saja dengan robot. Hidup ini terus mengalir, yang buruk ambilah hikmahnya, kejadian yang baik harus diperhatikan,” tutur Sunarta. hrd
Editor : Redaksi