JAKARTA- Mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan terhadap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu dilakukan oleh Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) yang digawangi Adhie Massardi.
PNPK melaporkan Ahok atas sejumlah dugaan kasus pidana korupsi selama menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta. Salah satu perkara yang dilaporkan PNPK adalah pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras di Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca Juga: Anies Temui Mantan Istri Ahok, Ada Apa?
"Kemudian pembelian tanah sendiri di Cengkareng, kemudian ada CSR, dan reklamasi dan lain-lain," kata Presidium PNPK, Adhie Massardi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (6/1).
Adhie berharap, setelah pelaporan itu dilakukan, KPK di bawah kepemimpinan Komjen (Purn) Firli Bahuri bisa menuntaskan dugaan korupsi yang menyeret nama Ahok. Apalagi, sambung dia, bukti berupa buku berjudul 'Dugaan Korupsi Ahok' sudah diserahkan ke KPK.
Adhie mengatakan buku tersebut sudah menyebutkan sejumlah bukti dugaan korupsi yang dilakukan Ahok selama menjabat sebagai gubernur DKI periode 2014-2017. Menurut dia, beberapa dokumen yang telah diberikan itu tidak seberapa dibandingkan dengan yang sudah dimiliki lembaga antirasuah tersebut.
Baca Juga: Jadi Komisaris Utama Pertamina, Gaji Ahok Rp 8,3 M per Bulan
Sementara, PNPK merinci bahwa kasus RS Sumber Waras berpotensi merugikan negara Rp 191 miliar dan berpotensi bertambah Rp 400 miliar. Sedangkan dalam perkara lahan taman BMW berpotensi merugikan negara puluhan miliar.
Dalam kasus lahan Cengkareng Barat, PNPK mencatat, negara berpotensi dirugikan Rp 668 miliar. Sedangkan dalam perkara dana CSR, PNPK menyebut kalau dama hingga ratusan miliar itu tidak dimasukkan dalam APBD namun dikelola oleh Ahok Center. Jika ditotal, laporan Adhie terkait kerugian negara yang dilakukan Ahok ke KPK lebih Rp 1 triliun.
Baca Juga: Kilang Pertamina Dumai Meledak, 9 Warga Jadi Korban
Sementara terkait kasus reklamasi teluk Jakarta, menurut Adhie, PNPK menyebut, Ahok yang kini menjadi Komisaris Utama PT Pertamina dan oknum Pemprov DKI Jakarta telah menerima gratifikasi Rp 220 miliar. Dalam perkara dana non-budgeter, PNPK meyakini Ahok telah memanfaatkan dana CSR secara off-budget untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
PNPK juga menuding Ahok telah melakukan penggusuran secara brutal terhadap warga di puluhan kampung di Ibu Kota. PNPK menyebutkan, penggusuran dilakukan hanya sebagai dalih untuk kepentingan bisnis bagi para pengembang.ika
Editor : Redaksi