JAKARTA- PT. Musik Hub Indonesia (MHI) hari ini mengumumkan telah resmi ditunjuk oleh PT. AS Industri Rekaman Indonesia (ASIRINDO) menjadi perwakilan resminya untuk mendistribusikan musik milik ASIRINDO, dan sekaligus mengumpulkan hak-hak mekanis dari seluruh pelaku usaha Indonesia yang memutar musik untuk konsumennya.
“Musik Hub bangga dipilih oleh ASIRINDO menjadi perwakilan resmi mereka. Teknologi kami akan membantu mengedukasi dan memungkinkan masyarakat dan industry bisnis untuk mengakses musik terbaik Indonesia dengan biaya yang efektif dan efisien, tanpa khawatir melanggar undang-undang hak cipta secara tidak sengaja,” kata Untung Agustanto, Co-Founder & Presiden Direktur Musik Hub Indonesia.
Baca Juga: Orkestra Perkusi Gilang Ramadhan Layak Dibawa Keliling Dunia
ASIRINDO menunjuk Musik Hub untuk membantu mengamankan royalti bagi artis local dimana ASIRINDO mewakili sebagian besar label musik Indonesia, di mana sebagian besar band/ grup musik dan musisi besar tanah air dikelola. Penunjukan Musik Hub ini berarti akan bekerja sama dengan ASIRINDO untuk mengumpulkan hak-hak mekanik musik berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dan Pasal 117 KUHP terkait Pasal 24 dalam perintah presiden pada tahun 2021, dan juga diikuti oleh kebijakan Menteri Hukum pada tahun 2021. Dengan berlakunya hal ini, fokusnya sekarang adalah pada penegakan pelaksanaan pada tahun 2022 dan seterusnya.
“Hukum hak cipta dan pidana yang sesuai baru-baru ini diinstruksikan oleh Presiden, juga diikuti oleh kebijakan Menteri Hukum pada tahun 2021, sehingga kita semua harus menganggap ini serius,” kata Jusak Irwan Sutiono, Direktur Utama ASIRINDO. “Dengan kemitraan resmi ASIRINDO dengan Musik Hub Indonesia, 2022 adalah tahun di mana kita dapat bekerja sama mengedukasi dan menegakkan hukum ini, serta membawa manfaat bagi industri musik lokal serta bisnis yang dapat menggunakan solusi streaming digital terbaru untuk mengakses musik terbaik Indonesia."
Musik Hub meluncurkan teknologi streaming digital baru
Bisnis berbasis di Indonesia yang memutar musik untuk pelanggan – sebagian besar kafe, restoran, hotel, pusat perbelanjaan, bank, bioskop, dan banyak lagi – kini dapat melakukannya secara legal menggunakan aplikasi streaming digital Musik Hub yang baru diluncurkan.
Baca Juga: Polsek Talang Kelapa Larang Pemutaran Musik Remix dan DJ di Tempat Hajatan
Dengan layanan Musik Hub, bisnis di Indonesia dapat menggunakan aplikasi untuk streaming konten musik audio secara legal dan menghindari risiko tuntutan pidana atas pelanggaran undang-undang hak cipta. Mereka juga akan memiliki konten musik orisinal berkualitas tinggi asli dan dengan harga terjangkau. Musik Hub menyediakan playlist yang dibuat khusus untuk memenuhi kebutuhan bisnis.
“Platform streaming musik digital Musik Hub kami membawa manfaat bagi bisnis Indonesia dalam berbagai cara. Ya, mereka kini dapat memiliki keyakinan bahwa mereka mengakses musik Indonesia yang legal dan asli. Namun mereka juga akan mendapatkan akses teknologi digital streaming terkini yang mudah digunakan, terjangkau, dan dapat menguntungkan bisnis mereka,” tambah Untung Agustanto.
“Penawaran musik dapat disesuaikan untuk bisnis mereka dan untuk konsumen dan acara tertentu. Platform ini akan memberi mereka akses dan penggunaan musik terbaru dan terbaik dari musisi dan band papan atas Indonesia. Selain itu, setelah berada di platform, pelaku bisnis akan dapat mengiklankan dan mempromosikan kepada konsumen bahwa mereka memainkan konten musik lokal asli, dan bahwa mereka mendukung pertumbuhan label musik besar dan indie Indonesia.”
Baca Juga: Konser Denny Caknan di Madiun Sepi Peminat
Musik Hub dan ASIRINDO untuk membantu mendukung industri musik Indonesia.
Saat bisnis masuk ke platform Musik Hub untuk mengakses konten musik Indonesia, industri musik lokal akan mulai mendapat manfaat dari ini. Musik Hub akan bekerja sama dengan ASIRINDO untuk memastikan royalti dari penulis lagu, artis, musisi, dan produser rekaman Indonesia diperhitungkan dalam platform dan dibayar sesuai dengan hal tersebut.
Dengan platform baru Musik Hub, royalti hak mekanik akan dihitung secara otomatis sesuai dengan jumlah lagu yang diputar, dengan pembayaran melalui sistem ke ASIRINDO dan label musik. Semua pihak akan dapat dengan mudah menggunakan dashboard Musik Hub dimana semua informasi dilaporkan secara transparan.lis
Editor : Redaksi