Nelayan Meninggal Tersambar Petir Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

SITUBONDO (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan atau biasa dipanggil BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Situbondo menyerahkan santunan kecelakaan kerja kepada ahli waris nelayan Wagiso yang meninggal dunia tersambar petir saat melaut mencari ikan.

Pada saat kejadian almarhum Wagiso bersama dengan nelayan lain sebanyak 20 orang tersambar petir saat melaut mencari ikan di perairan Pandean Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo. Dari 20 nelayan tersebut, 12 orang selamat, 5 orang meninggal dunia, dan 3 orang luka-luka.

Baca Juga: Seorang Pria Tewas Diduga di Sambar Petir di Area Perkebunan

Salah satu korban meninggal dunia almarhum Wagiso (55) telah menjadi peserta BPJAMSOSTEK sejak Desember 2021 dan berhak mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJAMSOSTEK sebesar Rp 70 juta.

Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur Deny Yusyulian mengatakan, musibah dapat menimpa siapa saja dan kapan saja. Seperti musibah terjadi kecelakaan kerja dan mengakibatkan meninggal dunia yang dialami bapak Wagiso, nelayan peserta BPJAMSOSTEK.

"BPJAMSOSTEK hadir untuk melindungi semua masyarakat dengan harapan setelah Tenaga Kerja terdaftar menjadi Peserta BPJAMSOSTEK mereka bisa merasa lebih aman dan nyaman dalam bekerja," ujar Deny, Rabu (12/1/2022).

Sesuai ketentuan yang berlaku di BPJAMSOSTEK, ahli waris dari peserta yang mengalami kasus kecelakaan kerja hingga meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, dan jika korban mengalami luka-luka akan ditanggung seluruh biaya perawatan sampai sembuh tanpa batasan biaya (unlimited) sesuai indikasi medis.

Baca Juga: Asyik Joget di Pinggir Pantai, Wisatawan Disambar Petir

“Kami memahami bahwa kehilangan keluarga tercinta tak dapat tergantikan oleh apapun, namun santunan yang kami berikan ini diharapkan bisa membantu keluarga yang ditinggalkan untuk menata hidup ke depan lebih baik lagi dari segi ekonomi," ucap Deny.

Cilegon dalam

Selain itu Deny menyebutkan, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bisa menjadi salah satu cara untuk perlindungan seluruh tenaga kerja.

Pemerintah lewat Presiden RI Joko Widodo telah menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing. 

Baca Juga: Apel Baret Merah, BPJS Ketenagakerjaan Santuni Sejumlah Pengurus RT di Ponorogo

"Dalam Inpres ini juga ditegaskan bahwa seluruh pekerja mulai penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah Non Aparatur Sipil Negara dan penyelenggara Pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK," tandas Deny.

Sementara itu Kepala Kantor Cabang Situbondo Bayu Wibowo menambahkan, potensi nelayan di wilayah Kabupaten Situbondo ada sekitar 9.000 nelayan, sedangkan yang terdaftar di BPJAMSOSTEK baru 559 nelayan.

"Dengan kejadian ini kami berharap nelayan yang belum terdaftar untuk segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK banyak sekali manfaat. Bahkan saat ini peserta sangat mudah untuk melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran, bisa juga melalui gerai di TPI Pandean," pungkas Bayu.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru