JAKARTA- Terdakwa kasus ujaran kebencian Yahya Waloni menerima vonis 5 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepadanya pada Selasa (11/1/2022).
Tanpa berpikir panjang, Yahya yang hadir melalui virtual langsung menyatakan menerima putusan tersebut.
Baca Juga: Sumpah Sambil Injak Alquran, Pejabat Kemenhub Dilaporkan Polisi
“Saya menerima Yang Mulia,” kata Yahya ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Hariyadi terkait vonis yang dijatuhkan kepadanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (11/1/2022).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Baca Juga: Organisasi Islam Laporkan Zulkifli Hasan ke Polisi
“Kami pikir-pikir Yang Mulia,” kata Jaksa Baringin Sianturi di ruang sidang.
Diberitakan sebelumnya, Yahya dijatuhi vonis lima bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (11/1/2022).
Majelis hakim menyatakan Yahya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian kepada kelompok masyarakat tertentu.
Baca Juga: Pelesetkan Al Fatehah dan Gerakan Sholat, Zulkifli Hasan Dituduh Melecehkan Islam
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Yahya dihukum tujuh bulan penjara.
“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, pidana penjara selama lima bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Hariyadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (11/1/2022).tri
Editor : Redaksi