DR. Ilyas S.H, M.H Sebut Pecandu Dibui Itu Sesat

KARAWANG (Realita)- Vonis hakim satu tahun penjara yang di jatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat (11/1), menjadi menarik karena di timpali oleh para penggiat Anti Penyalahgunaan Narkotika dan Penegakan Hukum Narkotika di Republik ini, tak terkecuali DR. Ilyas, S.H, M.H, ahli hukum pidana narkotika yang saat ini menjabat sebagai Dekan Fisip di Unsika Kerawang, Jawa Barat. 

"Itu vonis sesat," ujar DR. Ilyas, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga: Gegara Obat Penenang Mematikan, Orang-Orang di Philadelphia AS Jadi Sepertk Zombie

Masih menurut keterangan DR. Ilyas yang menarik Jaksa menuntut rehabilitasi, dan itu sudah benar,  hakim memvonis penjara  menjadi menarik karena terdakwa orang penting dan anak orang kaya dan nyedot minat jurnalis untuk mewartakan.

"Tidak ada yang salah ya,  JPU dengan vonis hakim tidak selamanya linier, kalau tidak puas, ya bisa ajukan Banding, Kasasi, itu lebih elegant, dan saya mendukung terdakwa untuk Lakukan Banding," ujar DR. Ilyas.

"Mengapa saya men dukung banding? Sebab analisa saya, Hakim keliru memvonis penjara".

"Jika Hakim sudah yakin terdakwa melanggar Pasal 127, maka tidak ada pilihan lain, selain memvonis rehabilitasi," terangnya lagi. 

Baca Juga: Kemensos Digeruduk Massa, Aliansi IPWL Sosial Indonesia: Risma Tak Ada di Lokasi

"Analisa saya Hakim hanya memahami  pasal127 hanya tekstual dan parsial semata, ini yang menjadikan vonis penjara memahami  Pasal tersebut harus secara utuh dan lihat konteksnya, pasti ketemu dengan pasal dan 103 dan vonis Rehabilitasi," paparnya.

Cilegon dalam

Jika hakim tidak memvonis rehab dengan pasal 127 apakah hakim salah?

"Jawabannya tidak salah, tapi sangat disayangkan berarti hakim tidak memahami bahayanya pecandu di penjara tidak ada faedahnya, tidak akan jera malah justru pecandu bisa naek kelas jadi penjahat Narkoba," ungkapnya lagi. 

Baca Juga: Anang Iskandar Minta Penghentian Penuntutan Perkara Narkotika

DR.  Ilyas S. H, M. H maka lakukan langkah elegant yang sudah disiapkan oleh Negara, dirinya setuju terdakwa lakukan Banding, Kasasi, jika perlu PK sampai vonisnya berubah jadi rehabilitasi bukan vonis penjara.

Ada percakapan yang sebenarnya off the record hubungan emosional mantan pecandu dan sang ahli pidana narkotika yang membantu secara konseptor upaya hukum secara Elegant, Banding dan Kasasi.

"Lah, ente sebagai wartawan (Red) yang merasakan pernah dibui hanya sebagai pengguna, seperti apa didalam bui? harus tidak kendor, terus suarakan, banyak kekeliruan, pecandu di bui, itu Vonis sesat namanya," tutup DR. Ilyas di akhir wawancara.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru