Kejagung Tunjuk Tim JPU Kasus Ferdinand

JAKARTA (Realita) - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum bentuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA dengan tersangka Ferdinand Hutahaean.

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum Untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis (13 Januari 2022).

Baca Juga: Jelang Bersaksi Dalam Sidang Ferdinand Hutahean, Ketum KNPI Dikeroyok OTK

Sebelumnya, Kejagung telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri. 

Leonard menjelaskan bahwa SPDP itu terkait dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Tim jaksa penuntut yang dibentuk itu nantinya akan meneliti perkara yang ditangani polisi hingga dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Kemudian, merujuk pada SPDP, kasus juga berkaitan dengan penyiaran berita atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat melalui media sosial.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Akan Jalani Sidang 15 Februari

"Adapun isi cuitan yang telah diposting oleh Tersangka yaitu 'Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela'," jelasnya. Cuitan itu telah dihapus Ferdinand dari akun media sosialnya setelah ramai dipersoalkan netizen.

Dalam perkara ini, Ferdinand dijerar Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP.

Sebagai informasi, kasus ini dilaporkan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada Rabu (05/o01). Pengusutan itu dilakukan secara cepat. Bareskrim langsung memeriksa serangkaian saksi hingga akhirnya dua hari kemudian kasus menjadi penyidikan.

Baca Juga: Sampai Sekarang, Belum Ada Foto Ferdinand Hutahean Pakai Baju Tahanan

Sebelum menjalani pemeriksaan, Ferdinand menegaskan bahwa cuitan tersebut dibuat untuk dirinya sendiri. Ia tak bermaksud menyinggung salah satu pihak melalui unggahan itu.

Menurutnya, unggahan itu dibuat saat dirinya menderita penyakit saraf kelistrikan. Ia pun saat ini telah ditahan oleh Mabes Polri. hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Diserempet Kereta, Pelajar Kereta Meninggal

OKU- Seorang pelajar Kelas XI jurusan pemasaran SMKN 1 OKU tewas terserempet Kereta Api jenis Babaranjang dan Kereta Api Ekspres di Jalur Hulu – Hilir …