Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Awasi KSP-SB

BOGOR (Realita)- Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah yang telah ditetapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM, langsung bekerja cepat melakukan entry meeting dengan KSP Sejahtera Bersama (KSB) di Bogor, Kamis (13/1). Ada 3 tim di dalam Satgas yang terlibat, yaitu Tim Verifikasi Anggota, Tim Apprisal dan Verifikasi Aset, dan Tim Legal. 

Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso mengatakan, “Tujuan utama entry meeting ini adalah dalam rangka mendampingi KSP-SB untuk melaksanakan putusan PKPU Pengadilan Niaga, agar bisa dilaksanakan sesuai perjanjian Perdamaian (homologasi) yang sudah ditetapkan sebagai solusi penyelesaian untuk semua pihak. Ketua Satgas juga menyampaikan SOP dan code of conduct pemeriksaan dari Tim Satgas, yaitu untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme serta menjamin kerahasiaan data. 

Baca Juga: Senergi Disperdagkum-KemenKop UKM, Kembangkan Potensi Serai Wangi dan Jahe Merah

Di dalam entry meeting, Tim Satgas menyerahkan surat permintaan data yang relevan yang langsung diterima oleh Ketua Koperasi Sejahtera Bersama, Vini Noviani.  Di jelaskan dalam surat tersebut Tim Satgas meminta sejumlah dokumen kepada KSP-SB, yaitu daftar anggota koperasi, jumlah simpanan anggota, jumlah pinjaman anggota, utang kepada pihak ketiga, tagihan/piutang kepada pihak ketiga, daftar asset, neraca dan laporan laba rugi posisi tiga tahun terakhir.

Baca Juga: Sambut HDKD, Tropi 'Piala Kalapas Bekasi' Direbut Tim Setia Racing

Ketua Koperasi Sejahtera Bersama, Vini Noviani menyampaikan apresiasinya atas terbentuknya Tim Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah. Vini juga menjelaskan bahwa KSB selalu berusaha untuk mengembalikan dana anggota sesuai kesepakatan homologasi serta berjanji akan kooperatif menyampaikan data-data yang diminta Satgas. Vini mengungkapkan beberapa kendala dalam penyelesaian masalah ini, antara lain adanya  beberapa laporan kepada polisi yang dilakukan oleh anggota. 

Dengan pertemuan perdana ini, diharapkan proses pembayaran pengembalian dana anggota bisa berjalan lebih lancar dan tetap berpedoman pada perjanjian perdamaian yang telah diputuskan Pengadilan, yang didukung dengan mekanisme asset based resolution (penjualan aset).

Baca Juga: Diduga Gelapkan Miliaran Rupiah Dana Nasabah, KSP Sumber Makmur Dipolisikan

Selanjutnya, Tim bertolak ke beberapa koperasi bermasalah lain untuk melakukan pertemuan entry meeting yang sama.agus

Editor : Redaksi

Berita Terbaru