SAMPANG (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Madura gelar sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan dan manfaatnya ke para pihak di ekosistem pendidikan di Kabupaten Sampang, Madura, Kamis (13/1/2022). Tujuannya, untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga pendidik dan kependidikan di Kabupaten Sampang.
Kegiatan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang ini dihadiri para Koordinator Bidang Pendidikan Kecamatan (Korbiddikcam), Koodinator Pengawas (Korwas) SD dan SMP, Pengawas Taman Kanak-kanak (TK), dan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Sampang.
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Kepala BPJAMSOSTEK Madura, Vinca Meitasari, mengapresiasi respon cepat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Edi Subinto S.Pd MM. Vinca tuturkan, begitu Kemendikbud Ristek dan BPJAMSOSTEK Pusat menggelar sosialisasi Inpres No.2 Tahun 2021 secara hybrid pada Selasa (11/1/2022), hari itu juga Kadisdik mengeluarkan surat undangan kepada mereka untuk menghadiri sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan ini.
Vinca katakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberi pemahaman pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi tenaga pendidik dan kependidikan di Kabupaten Sampang, yang tujuan akhirnya melindungi mereka dengan program BPJAMSOSTEK.
Ia mengingatkan, Kemendikbud Ristek telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal, yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Disampaikan pula, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti mengatakan bahwa Kemendikbud Ristek telah mengeluarkan beberapa kebijakan strategis untuk mencapai visi yang ditetapkan Presiden, yaitu terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong-royong, salah satunya peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan.
Untuk peningkatan kualitas tersebut, seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan perlu terlindungi dari risiko kerja. Dan ditekankan, dengan adanya Inpres tersebut semua yang ada di ekosistem pendidikan perlu patuh terhadap arahan Presiden.
Selain menyampaikan itu, dijelaskan pula tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. Diantaranya, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami musibah kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit sampai sembuh ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
Jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan meninggal dunia, santunan untuk ahli waris peserta sebesar 48 x upah, dan beasiswa untuk 2 anak mulai TK sampai Perguruan Tinggi yang total maksimalnya bisa mencapai Rp 174 juta. Sedangkan jika peserta meninggal dunia tanpa ada kaitannya dengan pekerjaan, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp 42 juta.
Dalam sosialisasi ini dilakukan pula penyerahan secara simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) peserta atas nama almarhum Achmad Thoha, juru parkir di Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang, kepada ahli waris almarhum sebesar Rp 42 juta.gan
Editor : Redaksi