Dana Covid-19 di Kemenkuham Diduga Diselewengkan, GIAK: Usut Tuntas!

JAKARTA - Sejumlah pegiat antikorupsi mendukung Anggota Komisi III DPR-RI Santoso yang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian untuk segera mengusut temuan Indonesia Club terkait dugaan korupsi dana penanggulangan Covid-19 di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) senilai Rp 5,64 miliar. Dugaan diberikan karena pada dasarnya semua orang sama dihadapan hukum.

Ketua Harian DPP Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK), Jerry Massie menegaskan, dugaan korupsi dana penanggulangan Covid-19 di Kemenkumham senilai Rp 5,64 miliar sangat menarik untuk diusut. 

Baca Juga: Luhut Kesal pada Pengkritik, Pengamat: Miris dan Tak Sejalan Marwah Demokrasi

Jerry pun meragukan KPK untuk mengusut dugaan korupsi yang diduga menyeret Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Oleh karena itu pengusutan kasus dugaan korupsi ini menjadi tantangan bagi KPK. "Tapi saya kira agak sulit KPK menembus tembok kementerian ini," paparnya.

Jerry menuturkan, dengan dorongan Komisi III DPR maka menjadi angin segar bagi KPK untuk turun tangan terkait dugaan korupsi anggaran Covid-19 di Kemenkuham. Oleh karena itu berbagai pihak yang memiliki data dugaan korupsi itu bisa memberikannya ke KPK. Sehingga KPK pun semakin ekstra giat mengusutnya.

"Saya kira bukan hanya Kemenkumham ini yang harus diusut di kementerian lain juga yang berhubungan dengan anggaran Covid-19 perlu juga diusut," kata Jerry, Jumat (14/1/2022).

Koordinator Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (Alaska) Adri Zulpianto mengatakan, sebagai Menteri, Yasonna seharusnya menjadi yang terdepan untuk bertanggungjawab atas resiko yang akan terjadi dari kelalaian pegawainya membeli obat penanggulangan Covid-19, karena Covid-19 menjadi hal yang serius untuk ditanggulangi dan dicegah oleh pemerintah, termasuk oleh Yasonna sebagai menteri. 

"Untuk dugaan korupsi penanggulangan Covid-19 di Kemenkumham, sebaiknya KPK memanggil Yasonna Laoly untuk dimintai keterangan sebagai saksi," jelasnya.

Alasannya, sambung Adri, tidak mungkin Yasonna tidak mengetahui terkait adanya ketidaksesuaian kode belanja dalam penggunaan anggaran produk obat dan multivitamin yang diberikan dengan kode BPOM. Ditambah lagi, produk tersebut tidak ada jenis label, tidak ada tanggal kadaluarsa, merek dan bentuk kemasan. 

Baca Juga: Pengamat: Prabowo Patut Sandang Jenderal Kehormatan

Anggota Komisi III DPR-RI Santoso menyatakan pengusutan kasus dugaan korupsi dana penanggulangan Covid-19 di Kemenkumham senilai Rp 5,64 miliar tidak boleh berhenti pada level operator saja. Tapi juga harus mampu menjangkau ‘dalang’ perilaku busuk tersebut.

“Aparat terkait (KPK dan Kepolisian) harus segera mengusut temuan ini. Jangan berhenti di BPSDM, jika ada bukti atasan turut serta dalam dugaan korupsi tersebut,” kata dia dalam keterangan kepada awak media, Selasa (11/1/2022) sore.

Anggota parlemen dari fraksi Partai Demokrat ini juga mendesak Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk memberikan sanksi keras kepada mereka yang terbukti dan terlibat melakukan tindakan korupsi.

Santoso mengingatkan Menteri Yasonna untuk tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum di dalam institusi yang dipimpinnya. “Jika terbukti (melakukan korupsi), harus ada tindakan/ sanksi dari Menkumham,” tegasnya.

Baca Juga: Pakar Politik Minta Kubu 03 Akui Kekalahan

Indikasi Korupsi

Sebelumnya, Direktur Indonesia Club Gigih Guntoro menyampaikan temuannya terkait dugaan Korupsi Dana Penangggulangan Covid-19 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkumham senilai Rp 5,64 miliar. Gigih menemukan adanya ketidaksesuaian kode antara produk obat dan multivitamin yang diberikan dengan kode BPOM.

“Patut diduga ada keterlibatan oknum pejabat di BPSDM. Indikasi pemalsuan obat dan multivitamin terjadi karena tidak ada kesesuaian kode BPOM, jenis label, tidak ada tanggak kadaluarsa, merek dan bentuk kemasan. Praktek ini jelas tidak hanya merugikan kesehatan pegawai tapi juga merugikan keuangan negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis.jr

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Kantor Nasdem Disita KPK

SUMUT– Kantor DPC Partai Nasdem yang beralamat di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut, akhirnya disita Komisi …