Recovery Asset, Kejagung Tetap Buru Mitra Terdakwa Asabri

JAKARTA (Realita) - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus membongkar penyelewengan dana PT Asabri hingga ke akar akarnya, pihak-pihak yang diduga ikut bersama-sama menikmati hasil korupsi akan diproses hukum, terutama untuk kepentingan asset recovery. 

Dalam perkara Asabri sendiri, majelis hakim Tipikor telah memvonis enam terdakwa dengan vonis berbeda. Dari 15 tahun hingga 20 tahun. Sementara Heru Hidayat dituntut mati. 

Baca Juga: Kasus Korupsi Jalur Kereta Rp 1,3 Triliun, 6 Orang Jadi Tersangka

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Kejagung), Supardi menyampaikan pihaknya masih akan memburu pihak-pihak yang terlibat. Terutama yang terungkap dari fakta-fakta selama persidangan. Sebab penyidik meyakini, masih ada pihak-pihak yang diduga terlibat termasuk mitra terdakwa maupun tersangka. 

"Bisa saja nanti berkembang lagi (tersangkanya)," kata Supardi saat dihubungi, di Jakarta Senin (17/01/2022). 

Supardi sendiri mengaku tetap fokus melakukan asset recovery untuk pengembalian kerugian negara. Bahkan dia mengakui, tim penyidik perkara Asabri telah memiliki daftar aset yang diduga terafiliasi dengan terdakwa maupun tersangka yang saat ini berada di luar, baik berupa saham maupun aset lainnya. 

Menurutnya, maksimalkan pengejaran aset perkara Asabri oleh penyidik bukan tanpa alasan. Sebab sejumlah fakta terungkap dalam persidangan kasus Asabri. Diantaranya dugaan aset-aset yang disamarkan atas nama pihak lain atau mitranya. 

"Kalau arahnya kesana pasti akan kita panggil. Apalagi kalau keteranganya penting tentu mereka harus kita panggil lagi (diperiksa)," kata Supardi menandaskan. 

Ditambahkan, perburuan aset perkara Asabri akan terus dilakukan mengingat penyidik telah mengindikasi ada sejumlah aset yang sengaja disamarkan atau dialihkan untuk menghindari penyitaan. 

Baca Juga: Kejagung Disebut jadi Tumpuan Harapan di Tengah Problem Integritas Penegak Hukum

Apalagi dikaitkan dengan penyitaan aset milik para terdakwa dan tersangka , masih terlihat sangat jomplang. Aset milik terdakwa Benny Tjokro dari pengakuan kuasa hukumnya telah disita bahkan melebihi tanggungan Benny , walaupun pernyataan itu juga harus dibuktikan terlebih dahulu. 

Jika majelis hakim menvonis mati terdakwa Heru Hidayat, bagaimana recovery assetnya? 

Supardi menyatakan akan tetap mengoptimalkan pelacakan aset-asetnya. Pihaknya akan bekerjasama dengan PPA (Pusat Penelusuran Aset) Kejagung dan PPATK (Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan) untuk mentracing aset yang terafiliasi dengan mitra terpidana. 

"Ya nanti kita lihat, kemana saja aset-asetnya mengalir akan kita tracing," jawab Supardi.

Baca Juga: Dugaan Korupsi BKKD Bojonegoro Sengaja Tak Lakukan Lelang, Kades Ngaku Takut Camat

Sebelumnya, tim penyidik juga telah memeriksa empat saksi dalam perkara Asabri. Mereka adalah LMP selaku Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI. 

Kemudian saksi YM dan HE selaku Karyawan PT. ASABRI (Persero)/staff pada Divisi Manajemen Portofolio. Mereka diperiksa terkait kronologis penempatan dana PT ASABRI (Persero) pada 6 (enam) produk reksadana PT. Asia Raya Kapital. 

Terakhir saksi TSN selaku Wiraswasta/Penjual Besi, diperiksa terkait transaksi saham SUGI, BCIP, dan SIAP. hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru