SURABAYA (Realita)- Tiga orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan pemberian kredit pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur,Tbk. (Bank Jatim) dan PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) saat ini tidak diketahui keberadaannya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akan memasukan ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi mengatakan ketiga orang itu adalah Jefri Eriksandi, warga Babatan Pantai Utara IX No. 36 Surabaya selaku debitur dan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian kredit dari Bank Jatim kepada UD. Mentari Jaya senilai 1,5 milyar rupiah.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Surabaya Musnahkan BB Narkotika yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Kedua adalah Liauw Inggarwati, warga Villa Bukit Mas RA-22 Surabaya selaku debitur dan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian kredit dari Bank Jatim kepada PT. Marwati Sejahtera senilai 4,5 milyar rupiah.
"Dan yang terakhir adalah Ririn Sikinanibgsih, A.Md., warga Darmo Indah Sari DD-27 Surabaya selaku pegawai Bank BRI dan saksi dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kredit di Bank BRI Unit Pasar Turi tahun 2020 dan di bank BRI Unit Petemon tahun 2017-2021 senilai 2,8 milyar rupiah,"kata Khristiya dalam rilisnya, Senin (17/1/2021).
Baca Juga: Kejari Batu Bongkar Kasus Dugaan Korupsi KUR Fiktif di BRI Cabang Batu
Khristiya juga menyampaikan bahwa penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya telah memanggil secara patut ketiga saksi tersebut, termasuk menyampaikan panggilan melalui media cetak nasional, namun keberadaaannya tidak diketahui.
Penyidik juga sudah mendatangi alamat rumahnya, namun saksi tidak lagi bertempat tinggal di alamat tersebut dan dituangkan ke dalam surat keterangan RT dan RW setempat.
Baca Juga: Kredit Macet PT SEP, Nilai Jaminan Melebihi Pokok Hutang, Tak Ditemukan Perbuatan Melawan Hukum
"Karena keberadaan saksi tidak diketahui, Penyidik telah berkoordinasi dengan Seksi Intelijen Kejari Surabaya dan menerbitkan Surat Perintah membawa Saksi sebagai bentuk upaya paksa menghadirkan saksi dalam proses penyidikan. Apabila saksi tetap belum diketahui keberadaannya atau tidak ada upaya kooperatif dari ketiganya, Kejari Surabaya akan memasukkan ketiga saksi tersebut ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mempermudah pencarian,"terang Khristiya.
Kasi Intelijen juga berharap agar ketiga orang saksi dapat kooperatif dengan menghadiri pemeriksaan untuk memperlancar proses penyidikan. Selain itu juga kasi Intelijen mengharapkan peran serta aktif masyarakat apabila mengetahui keberadaan saksi tersebut agar melaporkan ke hotline Seksi Intelijen Kejari Surabaya di nomor 08113111138 (telepon dan whatsapp).ys
Editor : Redaksi