JAKARTA- Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat terjaring dalam OTT KPK, Kamis (20/1/2022) pagi. Jauh sebelum ditangkap KPK, ternyata Itong memiliki rekam jejak tak baik, yakni membebaskan tersangka koruptor.
Itong ditangkap di kantornya di PN Surabaya. Selain Itong, KPK juga mengamankan panitera bernama Hamdan dan seorang pengacara.
Baca Juga: Puji Triasmoro Ditangkap KPK, Kajati Jatim Lantik Kajari Baru Bondowoso
Di balik OTT KPK terkait suap sebuah perkara, ternyata Itong memiliki rekam jejak karier yang tidak mulus. Ia pernah diskors karena membebaskan terdakwa koruptor.
Saat Itong menjadi hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, ia menangani kasus korupsi eks Bupati Lampung Timur, Satono dan eks Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurna Jaya.
Baca Juga: Ketua PN Parigi Moutong Bolos Kerja Demi Hadiri Sidang Istri di Bali
Satono didakwa telah melakukan korupsi APBD Lampung Timur 2008-2009 dengan total kerugian negara mencapai Rp 119 miliar. Sementara Andy Achmad Sampurna Jaya didakwa korupsi APBD APBD Lampung Tengah 2008-2009 seniai Rp 28 miliar.
Pada 2011, Itong memutuskan vonis bebas terhadap kedua terdakwa kasus korupsi tersebut. Namun pada tingkat kasasi, Satono dinyatakan bersalah dan dihukum 15 tahun penjara, sementara Andy dihukum 12 tahun penjara.
Baca Juga: Hakim Non Aktif Itong Isnaeni Hidayat Divonis 5 Tahun Penjara
Usai vonis dari Makhamah Agung keluar, Satono justru melarikan diri. Ia ditemukan meninggal dalam pelariannya pada pertengahan 2021.
Sementara itu, Andy Achmad menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IA Bandarlampung dan telah dinyatakan bebas bersyarat pada Agustus 2021.ys
Editor : Redaksi