Hakim PN Surabaya Ketangkap KPK, Kuasa Hukum PT SGP Ajukan Pemeriksaan Ulang

SURABAYA (Realita)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap hakim Itong Isnaeni Hidayat dan beberapa orang lainnya pada Rabu (19/1/2022). OTT tersebut dilakukan atas dugaan Itong terlibat kasus suap pengurusan perkara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya.

Dari hasil OTT tersebut KPK mengamankan uang senilai Rp140 juta. Uang yang disita KPK sebagai tanda jadi IIH akan memenuhi keinginan pengacara atau kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) terkait kasus pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Baca Juga: Bagikan Uang Ajak Pilih Capres dan Caleg Tertentu, Warga di Ngawi Ditangkap Satgas Anti Politik Uang

Menindaklanjuti kasus tersebut, kuasa hukum dari pemegang saham PT SGP, Billy Handiwiyanto mendatangi kantor PN Surabaya yang ada di Jalan Arjuna.

Kedatangan Billy bertujuan meminta pada PN Surabaya untuk mengganti hakim dan panitera yang sedang menangani perkara itu.

"Sebab, hakim dan panitera tersebut terjaring OTT KPK. “Kami juga memohon ada pemeriksaan ulang perkara yang sedang berjalan,” katanya, Jumat (21/1/2022).

Billy menambahkan, sebenarnya perkara ini sudah masuk pada tahap putusan. Pembacaan putusan rencananya dibacakan pada kamis (20/1/2022) kemarin . Lalu dirinya mendengar kabar melalui media elektronik ada OTT KPK di PN Surabaya.

Baca Juga: KPK Tangkap 10 Orang Dalam OTT di Sidoarjo, Jawa Timur

Setelah mendengar kabar tersebut, rencana sidang pembacaan putusan akhirnya ditunda oleh pengadilan negeri surabaya. Hingga kemudian ada press conference peristiwa OTT KPK di PN Surabaya pada kamis malam (20/1/2022).

“Kami mohon untuk penggantian hakim guna putusan yang seadil-adilnya,” terang Billy.

Diketahui, dalam OTT ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Nasdem Harap Penangkapan Bupati Labuhanbatu Tak Bernuansa Politis

Mereka adalah hakim Itong Isnaini Hidayat, dan Hamdan Panitera Pengganti PN Surabaya, diduga selaku penerima suap. Lalu, ada pula Pengacara atau Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) selaku pemberi suap kepada hakim

Atas perbuatannya, tersangka IIH dan HD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan HK sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru