Zea: Putusan Syamsul Arifin dari MA Belum Kami Terima

BANDAR LAMPUNG (Realita)- Salah satu media on line di Bandar Lampung Minggu lalu memberitakan Tim Kuasa Hukum Mantan Ketua AKLI Lampung Syamsul Arifin cukup kaget dengan munculnya pemberitaan yang menyebut klien mereka telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA). 

Di lansir dari kirka.co potongan putusan tersebut dengan stempel basah diduga milik MA (Makamah Agung) padahal hingga kini belum diterima oleh pihak keluarga Syamsul Arifin maupun kuasa hukumnya.

Baca Juga: Setuju MA Periksa Ulang Putusan PTUN, Pansus BLBI: Obligor Terindikasi Sembunyikan Aset

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Provinsi Bandar Lampung memutuskan Syamsul Arifin tidak bersalah dan "Dibebaskan" dari tuduhan yang menjeratnya selama ini melalui putusan Nomor: 1152/Pid.Sus/2020/PN Tjk pada tanggal 14 Desember 2020 lalu, dan Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum  Kasasi ke Mahkamah Agung.

Namun setelah hampir setahun dari pengiriman berkas kasasi dari PN Tanjungkarang, Minggu lalu  beredar sebuah photo potongan amar yang diduga dari Makamah Agung yang menyebut membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 1152/Pid.Sus/2020/PN Tjk tertanggal 14 Desember 2020 tersebut.

Berikut isi dari potongan yang diduga sebagai Putusan Mahkamah Agung tanggal 9 Desember 2021 Nomor 4457/K/PID SUS/2021 tersebut:

"Menyatakan terdakwa Syamsul Arifin S.H., M.H. bin Jamaludin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik” dan "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari," ujar Jhony Butarbutar S.H, M.H selaku Hakim Ketua. 

Baca Juga: MA Akan Periksa dan Pertimbangkan Ulang Soal Putusan-Putusan Soal Kasus BLBI

"Tim kami dan keluarga sama sekali belum tau, ataupun menerima putusan MA tersebut, ditelusuri di situs Informasi Perkara Mahkamah Agung RI juga belum ada. Bahkan kami sempat tanyakan ke PN soal surat itu, kalaupun ada tentu kami akan di berikan Relaas dari PN Tanjungkarang dan Petikan Putusan dari Mahkamah Agung, aturan hukumnya seperti itu" ujar salah satu anggota tim kuasa hukum, Ziggy Zeaoryzabrizkie S.H, M.H yang lebih suka di panggil Zea ini.

"Lucu juga, pihak yang paling berhak nggak dapat, tapi sudah ada beritanya," tulis Zea mengirimkan rilisnya kepada wartawan Realita.co, Minggu (22/1/2022).

”Apa ada yang sekelas hakim atau panitera di MA iseng mengirimkan potongan surat itu ke wartawan, atau bagaimana," tanya Zea. 

Baca Juga: Terdakwa Ganja Ajukan Kasasi, Singgih: Putusan PT Diduga Tak Sesuai Fakta Hukum

Namun, menurut Zea, pihak Syamsul Arifin mau pun kuasanya tidak mempersoalkan munculnya pemberitaan yang beredar. 

"Ya cuekin aja, mau didebat tapi gak jelas juga harus mendebat siapa kemana, mau ketawa takut dosa. Kita biarkan sajalah, mungkin ada yang iseng atau belum puas," pungkasnya.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru