SURABAYA (Realita)- Di awal tahun 2022, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Bina Netra (UPT RSBN) Malang Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jatim membuka pendaftaran bagi 105 calon klien disabilitas netra.
Kepala Dinsos Jatim, Dr Alwi MHum, melalui Kepala UPT RSBN Malang, Firdaus Sulistijawan mengatakan, meskipun kuotanya 105 calon klien, namun masih terbuka kesempatan bagi calon klien yang ingin masuk.
Baca Juga: 2023, Puluhan Ribu Warga Miskin di Ponorogo Tercover KIS Daerah
“Tanpa ada pungutan biaya sama sekali," tegasnya, Kamis (20/1/2022).
Dia menjelaskan, UPT RSBN Malang merupakan UPT milik Dinsos Provinsi Jatim yang bertugas memberikan layanan rehabilitasi sosial tingkat dasar bagi disabilitas netra.
Selama dua tahun, UPT RSBN Malang memberikan sejumlah layanan yang meliputi bimbingan sosial, bimbingan keterampilan, bimbingan mental spiritual, bimbingan fisik, dan bimbingan rekreatif edukatif.
“Semua layanan tersebut diberikan agar klien disabilitas netra mampu berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat,” terangnya.
Baca Juga: Tak Boleh Dobel Terima Bantuan, Wali Kota Eri Jelaskan Soal Pemberian Bantuan
Melalui salah satu bimbingan yang diberikan, yakni bimbingan keterampilan, para klien disabilitas netra dibekali dengan program keterampilan. Antara lain keterampilan memijat (massage, shiatsu, dan refleksi), pembuatan keset, telur asin, batik, dan laundry sepatu.
Selain itu, aspek kesehatan dan spiritual klien menjadi hal yang selalu diperhatikan. UPT RSBN Malang selalu melakukan pengecekan kesehatan secara berkala, memenuhi kebutuhan dasar klien, serta mengadakan kegiatan pendalaman agama secara rutin. Kegiatan rekreasi yang bersifat edukatif juga diberikan untuk menunjang kemandirian disabilitas netra.
Terkait kriteria calon klien yang diterima di UPT RSBN Malang Dinsos Jatim, Firdaus memaparkan, calon klien merupakan disabilitas netra yang tidak memiliki disabilitas ganda, tidak menderita penyakit menular, penyakit kronis, atau sedang menjalani perawatan medis.
Baca Juga: Bersumber dari APBD Surabaya 2024, BLT Permakanan Sasar 8.310 Warga
Calon klien harus berusia produktif, diutamakan yang berusia antara 17 hingga 50 tahun serta masih layak didik dan mampu latih. Hal ini diputuskan melalui tim seleksi calon klien atau tim pembahasan kasus UPT RSBN Malang terlebih dahulu,” ujarnya.
Dia menambahkan, selama menjalani rehabilitasi sosial, calon klien harus menaati tata tertib dan peraturan yang ditetapkan oleh UPT RSBN Malang.lis
Editor : Redaksi