Bu Kades Suko Resmi Jadi Tersangka Pungli PTSL

SIDOARJO (Realita) - Resmi ditetapkan sebagai satu-satunya tersangka dalam kasus pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kepala Desa Suko Kecamatan Sukodono, Rokhayani, tak penuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Negeri (kejari) Sidoarjo.

Dalam pers rilis yang disampaikan pada wartawan, Senin (24/01/2022) siang tadi, Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama mengatakan pemanggilan itu dilakukan berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan Jaksa Penyidik pada 13 Januari lalu. 

Baca Juga: Pungli PTSL Sawoo Ponorogo, Kades Diberhentikan Sementara, 5 Perangkat Tunggu Giliran

"Surat panggilan itu sudah diterima tersangka pada 18 Januari lalu, tapi ia tidak hadir tanpa alasan yang jelas," katanya. Karena itu pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua pada 31 Januari mendatang.

Lebih lanjut dijelaskannya, tim penyidik masih akan memanggil beberapa orang saksi untuk menemukan fakta hukum terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program PTSL di desa Suko tahun 2021 lalu.

Dalam kasus ini kejaksaan sempat menyita uang sebesar Rp 149,8 juta yang ditemukan di ruang kerja tersangka serta sejumlah dokumen terkait kasus ini. Aditya menyebut tersangka telah melanggar pasal 12e UU RI No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Usai Kades, 5 Kasun Sawoo Nyusul Jadi Tersangka Kasus Pungli PTSL Ponorogo

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, M. Sholeh mengatakan, “pada prinsipnya klien kami kooperatif kok, namun agak sedikit syok saja kenapa tiba-tiba sudah ditetapkan jadi tersangka.”

Cilegon dalam

Ia menambahkan, kasus ini menjadi peringatan bagi kades yang lain agar lebih hati-hati dalam menjalankan jabatannya.

Baca Juga: Dugaan Pungli PTSL di Mojokerto, Pakar Hukum: Termasuk Pidana Korupsi, Usut Panitia hingga Camat

Aditya Rakatama.Aditya Rakatama.

“Sebab bagaimanapun penyelenggara negara itu tidak boleh menarik pungutan-pungutan di luar aturan dan tidak boleh ada gratifikasi,” pungkasnya.hk

Editor : Redaksi

Berita Terbaru