MALANG (Realita)- Akses jalan rumah beberapa warga kampung tertutup oleh pagar tembok perumahan. Pagar tembok setinggi kurang lebih 2,5 meter tersebut milik Perumahan Green Village, tepatnya berada di RT 1, RW 10, Dusun Karangwaru, Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Pagar tembok Perumahan Green Village tersebut menutup akses jalan beberapa rumah warga RT 2 dan RT 3, RW 10. Ada 6 rumah warga yang tertutup akases jalannya.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Malang Gelar Paripurna Dengarkan Pidato Presiden RI tentang RUU APBN 2025
"Jadinya tidak ada jalannya. Kalau warga mau lewat ya mepet-mepet di jalan kampung," kata Arifin, Ketua RT 1, RW 10, Perumahan Green Village, saat diwawancarai awak media beberapa waktu lalu.
Arifin mengaku, meskipun ia tinggal di Perumahan Green Village, hubungan warga perumahan dengan warga kampung RT 02 dan RT 03 sangat baik. Namun, semenjak tembok tersebut dibangun, seperti ada di antara keduanya.
"Selama ini hubungan ke duanya baik. Kalau ada warga perumahan yang kesusahan, yang mebantu juga warga RT dua dan tiga. Tembok itu dibangun sekitar 10 hari yang lalu. Setelah itu, hubungan kami jadi terhambat," ungkapnya.
Ia juga mengaku, sebelum dibangunnya tembok tersebut, tidak ada sosialisasi dari pihak pengembang perumahan kepada warga setempat.
Akibatnya, kata Arifin, warga setempat geram dengan pembangunan tembok itu. Puncaknya pada Selasa (18/1/2022) lalu, sejumlah warga diundang untuk mediasi di Kantor Kelurahan. Namun proses mediasi itu tidak ada solusi.
Unsur Pemerintah Kabupaten Malang Turun Tangan
Baca Juga: Empat Kali Gugatan, Seluruhnya Ditolak Pengadilan
Atas permasalahan tersebut, membuat sejumlah pihak dari unsur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mendatangi lokasi berdirinya tembok itu. Di antaranya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya dan Muspika Singosari. Selain unsur pemerintah, pihak pengembang Perumahan Green Village juga hadir.
DPRD Kabupaten Malang siap bongkar tembok
Pihak DPRD Kabupaten Malang saat di lokasi langsung memetakan beberapa titik-titik tembok yang harusnya digunakan sebagai jalan warga. Ada tiga titik yang ditandai dengan cat pilox yang harus dibongkar untuk akses jalan warga. Tanda itu bertuliskan "Bongkar 7x24 jam".
"Apabila dalam waktu yang sudah disepakati, yaitu 7x24 jam belum dibongkar, kami DPRD bersama warga siap membongkar sendiri," ujar Zia Ulhaq, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang saat di lokasi, Senin (24/01).
Baca Juga: Perumahan Alghoni Residen Kelurahan Tanah Mas Indah Tidak Layak Huni, Kantor Developernya Tutup
Sebelum datang ke lokasi, pihaknya bersama Muspika dan pengembang terlebih dahulu melakukan mediasi di Kantor Kecamatan Singosari. Mediasi itu pun dilakukan secara tertutup. "Tadi sempat berjalan alot. Karena pihak pengembang sempat tidak mau membongkar," imbuh Zia.
Menurut Zia, investasi di Kabupaten Malang harus tetap ramah lingkungan. Salah satunya dengan tetap memperhatikan kondisi warga sekitar yang juga diketahui telah lebih dahulu tinggal di lokasi tersebut.
Anggota DPRD Kabupaten Malang saat memberi tanda di pagar tembok Perumahan Green Village dengan tulisan
"Secara eksisting, titik ini adalah jalan. Ya harus dijadikan jalan. Jangankan manusia, hewan saja harus kita beri akses jalan untuk mendapatkan haknya. Apalagi ini manusia. Ada enam rumah yang tertutup aksesnya,"pungkaanya. mad
Editor : Redaksi