Polisi Ringkus Pencuri Motor di Sumenep

SUMENEP (Realita)-Unit Resmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor asal Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten, berinisial ER (30), Minggu (23/1/2022) kemarin, sekitar pukul 21.12 WIB.

"Pelaku ditangkap di Desa Tambaagung Timur, Kecamatan Ambunten," ujar Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (24/1/2022).

Baca Juga: Nekat Rampas Motor Warga Sampit, Pria Ini Diamuk Massa

Widiarti menerangkan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Minggu 23 Januari 2022. Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep melakukan penguntaian dan membuntuti pelaku curanmor R2.

Saat itu pelaku terdeteksi menggunakan mobil warna putih bernomor polisi M-1477-TI di wilayah hukum Polres Sumenep, sesaat setelah pelaku berhasil mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario di Jl. Arya Wiraraja Lingkar Timur.

Baca Juga: Dua Maling Motor Dihajar Warga, 1 Tewas

“Pelaku mencuri sepeda motor milik korban atas nama Arie Ferdiansyah di depan salah satu cafe di Desa Kolor, Kecamatan Kota,” jelas Widiarti.

Cilegon dalam

Unit Resmob Polres Sumenep sempat melakukan penghadangan terhadap pelaku. Hanya saja pelaku bisa melarikan diri dengan mobil yang dikendarainya ke arah kota.

Baca Juga: Sejoli Kompak Curi Motor di Palembang, Uangnya Dipakai untuk Modal Nikah

Pengejaran pun terus dilakukan. Pelaku akhirnya bisa ditangkap di Jalan Desa Tambaagung Timur, Kecamatan Ambunten.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4e, 5e KUHP," katanya.haz

Editor : Redaksi

Berita Terbaru