Terkait Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Komnas HAM Gerak Cepat

JAKARTA- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan melakukan penyelidikan ke rumah Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin pada pekan ini.

Langkah itu dilakukan usai ada laporan dari lembaga swadaya Migrant CARE mengenai dugaan perbudakan modern yang terjadi di Langkat.

Baca Juga: Soal Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: 6 Tersangka Saja Tak Cukup

"Atas aduan ini kami akan segera kirim tim ke sana, ke Sumatera Utara, terus juga berkomunikasi dengan berbagai pihak," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantor Komnas HAM, Senin (24/1).

"(Kami) berharap minggu ini bisa kirim tim ke sana," tambahnya.

Anam mengungkapkan kasus penyiksaan dan dugaan perbudakan ini membutuhkan kecepatan dalam menangani kasus. Oleh karena itu, Komnas HAM ingin lekas mengirim tim untuk menyelidiki.

 

"Terlambat sedikit kita akan semakin meruntuhkan kemanusiaannya. Jangan sampai hari ini hilang 1 gigi, karena kita lama responsnya besok hilang dua gigi, tiga gigi," ujar Anam.

Ia mengaku telah menghubungi dan menyiapkan tim di internal Divisi Pemantauan Komnas HAM untuk menjadikan kasus ini sebagai prioritas dengan mengutamakan kecepatan dalam merespon.

Baca Juga: Soal Botol di Kanjuruhan: Polisi Bilang Miras, Komnas HAM: Itu Obat Sapi

Migrant CARE juga telah mengumpulkan berbagai bukti berupa video dan foto, termasuk foto korban yang membuktikan keberadaan laporan tersebut. Semakin kuat dugaan ada perbudakan di Langkat.

Cilegon dalam

"Karena ini jelas ada penjaranya, ada orangnya dan ada jumlah orangnya makanya kami akan segera respons ini dengan baik," ucapnya.

Terbit Rencana Perangin Angin merupakan tersangka KPK yang terjerat kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022.

Penetapan tersangka itu menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Langkat pada Selasa (18/1) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, tim KPK menemukan dan menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp786 juta.

Baca Juga: Komnas HAM Minta Polisi Selidiki Dugaan Pemerkosaan Putri di Magelang

Menurut Ketua Migrant CARE Anis Hidayah, kasus tersebut membuka kotak pandora mengenai kejahatan lain yang diduga melibatkan Terbit.

Anis menyebut ada tujuh tindakan perbudakan modern yang dilakukan. Salah satunya adalah keberadaan kerangkeng manusia untuk para pekerja.

Kerangkeng tersebut ditemukan di lahan belakang rumah Bupati Langkat yang menyamai penjara. Menurutnya, kerangkeng terbuat dari besi dan digembok. Dipakai untuk para pekerja sawit di ladangnya.nn

Editor : Redaksi

Berita Terbaru