Ini Jawaban Inspektorat Kab. Malang Soal Dugaan Nota Fiktif dan Mark Up di Disparbud

KABUPATEN MALANG (Realita)-Inspektorat Kabupaten Malang memberi penjelasan soal tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang adanya nota fiktif dan mark up harga di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang yang menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp 202.276.800,00.

Hal itu disampaikan Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Whats App selulernya, Selasa (25/01). 

Baca Juga: Dugaan Manipulasi Pajak 5 Resto di Kota Malang Bisa Masuk Ranah Pidana

Ia mengatakan, soal temuan BPK di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang tersebut sudah tidak ada masalah, karena secara administratif sudah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK. 

"Kami ada bukti, bahwa tindak lanjut mengenai kerugian negara itu ada. Sudah diselesaikan sesuai rekomendasi dan sudah disetor semua. Semua sudah close, sudah nol," kata Tridiyah. 

Bahkan, kata Tridiyah, untuk tingkat penyelesaian atas temuan BPK, Pemkab Malang mendapat ranking 4 se-Jawa Timur, dengan tingkat penyelesaian 94,8 %.

Seperti yang tertuang di dalam LHP BPK atas LKPD Kabupaten Malang TA 2020, yang menyebutkan atas kerugian tersebut hanya tercatat dua surat tanda setor (STS), yakni STS nomer 950 pada tanggal 6 April 2021 dengan nilai setor Rp 5.200.000 dan Rp 1.270.000, Tridiyah menjelaskan, bahwa penyelesaiannya pengembalian uang negara, setelah rekomendasi BPK itu keluar. 

"Buku penyelesaian tindak lanjut itu ada, kalau diperlukan. Saya yang bertanggungjawab, karena yang menyelesaiakan. Jadi, STS yang tertulis  di LHP BPK mungkin pada saat temuan, terus ada berita acara. Namun, setelah itu sampai dengan rencana aksi sudah diselesaikan," ujarnya. 

Selain itu, Tridiyah Maestuti juga menjelaskan tentang batas maksimal penyelesaian yang diberi waktu 60 hari itu adalah setelah rekomendasi diberikan. Apabila sebelum 60 hari, kerugian negara diberikan lalu dinyatakan faktual atau riil, pihak yang diperiksa mau menyetor boleh. 

Baca Juga: LSM LIRA Kota Batu Temui KPK di Sela Acara Bimtek di Kota Batu

"Namun argo 60 hari itu, setelah LHP BPK diserahkan. Nah, Kapan LHP diserahkan dan dipublish kepada publik? Kalau tidak salah penyerahan LHP per tanggal 28 Bulan Mei 2021. Berarti argonya jalan mulai 29 Mei sampai tanggal 29 Bulan Juli," jelasnya. 

Namun, terait pengakuan dari Disparbud tentang adanya nota fiktif dan mark up harga yang disebut dalam LHP BPK, Ia mengatakansudah diberi teguran oleh Bupati Malang. Untuk masalah adanya unsur keniatan, Tridiah mengatakan agar ditanyakan langsung kepada Aparat Penegak Hukum (APH). 

" Kepada mereka (yang melanggar), sudah ada teguran dari Bupati. Kalau mereka itu mengakui, dan terkait niat atau mens rea-nya bukan kewenangan APIP mas, silahkan tanya ke APH," jelas Tridiah. 

Sedangkan fungsi dan tugas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), kata Tridiyah, tugasnya menyelamatkan kerugian negara.

Baca Juga: Anaknya Bebas dari Kasus Penganiayaan, Ka Inspektorat Lamongan Masih Bungkam

"Kalau mereka sudah mengembalikan, diberi sanksi administrasi sudah selesai," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang Raya, M.Zuhdy Achmadi beberapa waktu lalu membeberkan ada pengakuan nota fiktif dan mark up harga atas belanja barang dan jasa yang dilakukan oleh pegawai Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang. 

Pengakuan adanya nota fiktif dan mark up harga tersebut, kata pria yang akrab disapa Didik itu, tertuang di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Malang tahun anggaran (TA) 2020, yang menyebabkan indikasi kerugian keuangan daerah sebesar Rp 202.276.800,00.

Bahkan, Didik menilai, dengan adanya pengakuan tersebut, mens rea-nya sudah jelas. Sehingga pihaknya mendukung pihak aparat penegak hukum (APH) agar segera bertindak cepat untuk mengungkap permasalahan tersebut.mad

Editor : Redaksi

Berita Terbaru