Todongkan Air Softgun usai Tabrak Wanita, Muhammad Farid Resmi Tersangka

JAKARTA - Muhammad Farid Andika alias MFA, pengemudi Fortuner yang menodongkan senjata api saat terlibat kecelakaan lalu lintas di Duren sawit, Jakarta Timur telah ditetapkan sebagai tersangka. Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjerat MFA terkait kepemilikan senjata api. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menegaskan, MFA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kepemilikan senjata, “Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Undang-Undang Darurat,” kata Tubagus kepada wartawan, Sabtu (3/4/2021).

Selain itu, kasus kecelakaan yang melibatkan MFA dan seorang wanita juga masih terus dilanjutkan. Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, MFA menghadapi dua kasus sekaligus yakni terkait kecelakaan lalu lintas dan penggunaan pistol jenis airsoft gun. 

Yusri menerangkan, Polda Metro Jaya membentuk dua tim untuk menangani dua perkara yang berbeda terkait kasus pengemudi Toyota Fortuner yang bergaya koboi di Duren Sawit, Jakarta Timur. Kasus kecelakaan ditangani oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Sementara, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengusut kasus penggunaan pistol. Baca: Pengemudi Fortuner Todong Pistol, MFA Dikenal Sebagai Pria Wiraswasta

Editor : Redaksi

Berita Terbaru