Komisi I DPRD Kotabaru dan Ketua Tim Tanah Kambatang Lima, Sambangi Balitbangda Kalsel

KOTABARU (Realita)-  Komisi I DPRD Kab.Kotabaru menyambangi Kantor Balitbangda Provinsi KalSel di Banjarbaru, Kamis (27/1/2022).

Anggota Komisi I, Rabbiansyah, S.Sos atau Roby yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Percepatan Pemekaran Calon Kabupaten Baru Tanah Kambatang Lima diterima Sekretaris Balitbangda dan Tim Kajian Unlam Dr. Taufik Arbain beserta tim lainnya.

Baca Juga: KPK telusuri dugaan suap kepada Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Dalam kesempatan tersebut Komisi 1 DPRD Kab.Kotabaru dan Ketua Tim Percepatan CDOB-TKL mempertanyakan apakah DPRD Prov.KalSel dan Pemda Prov.KalSel sudah memberikan anggaran di APBD Murni 2022 untuk biaya kajian sebesar Rp 250 juta. Dari pemaparan Balitbangda sampai hari ini belum ada anggaran masuk, kecuali di APBD Perubahan nanti kemungkinan baru terakomodir.

dalam kesempatan tersebut jika biaya kajian baru teranggarkan pada APBD Perubahan maka Oktober 2022 baru ada uang yang bisa di gunakan untuk mendanai kajian akademis, berarti tim kajian hanya punya waktu 3 bulan dalam bekerja, padahal idealnya butuh waktu 6 bulan dalam hal kajian dan penelitian tersebut.

Baca Juga: Asisten I Bidang Pemerintahan Secara Resmi Menutup Meranti Putih Peformance Art Fest 2024

Mengingat gambaran di dapatkan dalam pertemuan tersebut menghambat proses kajian akademis Tanah Kambatang Lima karena Biaya Kajian tidak masuk dalam anggaran APBD Murni tahun 2022, maka Ketua Tim CDOB-TKL meminta agar Tim Kajian Unlam membuat proposal anggaran biaya kajian secepatnya dengan mengacu kepada RKA Balitbangda, untuk dapat diteruskan kepada pihak ke tiga.

Cilegon dalam

"Dalam hal ini hanya Dana Kompensasi Tambang PT.STC yang Rp 700 Miliar yang kita harapkan dari Kotabaru Seberang bisa diakomodir, mengingat kisaran yang digambarkan tidak lebih dari 450 juta untuk kajian awal,"ucapnya.

Baca Juga: Tanjakan Baharu Kembali Menelan Korban, Anggota DPRD Kotabaru Muhammad Lutfi Angkat Bicara

Agar awal tahun 2022 ini kajian sudah bisa dijalankan dan polanya nanti Tim Kajian Unlam akan membuat MOU dengan PT.STC. Jika disetujui Pemda Kab.Kotabaru dan DPRD Kab.Kotabaru karena kajian tersebut, termasuk skala proritas menggambarkan kondisi 12 kecamatan dan 109 desa yang rencana dimekarkan.tim

Editor : Redaksi

Berita Terbaru