BEKASI (Realita)- Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Bekasi Kota menggelar presscorm pengungkapan tindak pidana peredaran ganja seberat 31 Kg, di aula Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (3/2/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hendra Zulpan didampingi Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Hengki, S.I.K., M.H, Wakapolres AKBP Rama S. Putra, S.I.K, M.H, M.Si bersama AKBP. Guntur Nugroho Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota dalam keterangannya, mengatakan sekitar Senin (24/1/2022) sekira pukul 09.00 WIB anggota Subnit 4 unit 2 mendapat informasi dari sumber yang dapat dipercaya bahwa di wilayah Jatibening Pondok Gede, Kota Bekasi sering terjadi transaksi narkoba, selanjutnya anggota penyelidikan hingga mendapatkan data pelaku dan dapat berkomunikasi melalui informan.
Baca Juga: Miliki 29 Poket Sabu, Nonok Hadi Santoso Divonis 7 Tahun Penjara
Kemudian hari Kamis (27/1/2022) sekitar pukul 15.00 WIB akan terjadi undercover buy (Pembelian Terselubung) terhadap pelaku di wilayah Jatibening namun dialihkan ke wilayah Parung, Bogor dengan cara ada uang ada barang kemudian Informan menyanggupi," ujar Hendra Zulfan kepada wartawan.
Masih sambung Kabid Humas Polda Metro Jaya, kemudian Informan dan anggota Subnit 2 dan 4 meluncur sesuai dengan petunjuk pelaku.
Sekitar pukul 19.00 WIB pelaku sudah berada di lokasi yang sudah ditentukan, selanjutnya terjadi transaksi pelaku dengan informan dan saat itu pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti 1 (Satu) Kg diduga narkotika golongan satu jenis ganja," kata Hendra Zulpan.
Begini kronologinya:
Anggota melakukan introgasi singkat terhadap pelaku dan didapatkan informasi bahwa ditempat tinggal pelaku masih ada barang bukti lainnya, kemudian penggeledahan di rumah pelaku di wilayah belakang Pasar Parung tepatnya di Jalan Kali Suren, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor dan ditemukan 24 bungkus cokelat dan 14 bungkus dilakban cokelat dengan berat 12 Kg tambah 7 Kg yang diduga kuat narkotika golongan satu bentuk tanaman jenis ganja.
Baca Juga: Polres Nganjuk Ungkap Curanmor, Diamankan saat Akan COD melalui Media Sosial
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah petugas melakukan penyidikan, Jum’at (28/1) sekitar pukul 09.00 WIB dilakukanlah pengembangan informasi pelaku bahwa barang bukti didapat dari seseorang yang berinisial BN yang diantar dengan mobil APV dari Medan, selanjutnya dilakukan komunikasi Pelaku dengan BN di wilayah Jatibening, kemudian sekitar pukul 17.00 WIB BN berhasil ditangkap, kemudian pelaku di bawa untuk dilakukan Penyidikan.
Lalu anggota Subnit 4 dan 2 juga melakukan pengembangan dan melakukan pengejaran kepada seorang lelaki yang berinisial AL yang berdasarkan keterangan Sdr. NH bahwa barang bukti jenis ganja yang ditemukan berada dirumahnya merupakan milik Asmui Lubis yang dititipkan kepada NH untuk di edarkan kembali.
Baca Juga: Selama Bulan Juli 2024, Polres Kotabaru Berhasil Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Kemudian Jum’at (28/1) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan Sdr. AL yang berada didalam rumahnya yang beralamat di Jl. Jaman Nairn No. 108 Rt 04/08 Sasak Panjang Kecamatan Tajuk Halang, Kabupaten Bogor.
"Kita temukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik hitam yang didalamnya terdapat Narkotika Jenis ganja dengan berat brutto 250 gram dan 2 buah plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 100 gram dan juga 1 (satu) unit Hp merk Nokia 1280 warna biru," terangnya.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.tom
Editor : Redaksi