Gegara Keputihan, Paman di Magetan Cabuli Keponakanya 13 Kali

MAGETAN (Realita)- Bejat mungkin kata itu yang tepat, untuk menggambarkan prilaku R (59) warga Desa Ngunut Kecamaan Kawedanan ini. Pasalnya, paman bejat ini tega mencabuli keponakanya sendiri sebut saja bunga (16) hingga 13 kali. 

Aksi bejat paman cabul ini terungkap setelah, isi handphone korban terungkap saat terjadi razia di sekolahnya di salah satu Madrasah Aliyah di Kabupaten Magetan. Dalam razia itu pihak sekolah menemukan foto bugil korban dan pelaku dalam jumlah banyak. 

Baca Juga: Bocah Kecil Dianiaya Pamannya Sendiri

"Awalnya bermula disekolah korban itu ada operasi tentang handphone. Ketika dibuka satu demi satu oleh pihak guru BP (Bimbingan Penyuluhan.red), kemudian disana ditemukan adanya photo-photo yang mana photo-photo itu ada bersama antara korban dengan pelaku. Sementara korban masih anak-anak sedangkan pelaku sudah dewasa dengan usia 59 tahun, ” ujar Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto, Selasa (01/02/2022). 

Rudy mengungkapkan, temuan itu pun akhirnya dilaporkan ke ibu korban. Tak terima anaknya dijadikan budak nafsu saudaranya itu, ia pun akhirnya melaporkan kejadian ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Magetan. 

"Ibu korban melapor ke petugas atas perlakuan yang dialami anaknya, ” ungkapnya. 

Lebih jauh Rudy menambahkan, dari pengakuan korban aksi bejat sang Paman telah dilakukan sejak tahun 2019-2022. Aksi bejat itu dilakukan tersangka di Hotel dan rumah korban saat orang tuanya tidak ada di rumah.  

Baca Juga: Pura-Pura Mau Antar Pulang, Pria Ini Cabuli Siswi SMP

" Pengakuan korban sebanyak tiga belas kali, sejak tahun 2019 hingga tahun 2022,” bebernya. 

Menurut pengakuan tersangka, aksi bejat ini dimulai ketika korban mendatangi korban bercerita tentang masalah keputihan pada areal feminimnya. Tersangka pun akhirnya mendatangi korban berdalih ingin menyembuhkan. 

Awalnya korban ketemu dengan pelaku cerita mengalami keputihan, kemudian didatangi oleh pelaku kerumahnya ketika orangtua korban tidak ditempat karena pergi kesawah,” ujar Rudy.

Baca Juga: Cabuli Anak Sesama Jenis, Kepala Dusun di Lamongan Dijebloskan Penjara

Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak (PPA).

” Pelaku dijerat dengan pasal 82 UUPA,” pungkas Kasat Reskrim Polres Magetan. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru