Rektor Universitas Tri Tunggal Pastikan Ijazah Bupati Ponorogo Asli

SURABAYA - Polemik ijazah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko mulai menunjukkan titik terang. Dugaan pemalsuan ijazah Sugiri inj, bahkan saat ini tengah diselidiki Polda Jatim.

Terbaru, Rektor Univeristas Tri Tunggal Surabaya, Yudhihari Hendrahardana berkomentar soal kasus ini.

Baca Juga: Kapolda Jatim Meresmikan Tour De Panderman Polda Jatim 2024

Yudhihari memastikan bahwa ijazah orang nomor satu di Ponorogo tersebut asli. Sugiri Sancoko menjalani proses akademik seperti mahasiswa pada umumnya. Seperti membuat skripsi, menjalani yudisium hingga mengikuti wisuda di kampus tersebut. "Iya, Pak Sugiri pernah berkuliah di sini (Tri Tunggal Surabaya)," ucapnya dilansir Sindo, Rabu (2/2/2022).

Dia menjelaskan, Sugiri Sancoko tercatat sebagai alumni Universitas Tritunggal Surabaya dengan nomor pokok mahasiswa 0204026. Yang bersangkutan lulus pada sidang yudisium pada Juli 2006, dan berijazah Sarjana Ekonomi tertanggal 24 Juli 2006. 

Yudhihari juga menunjukkan atas nama Sugiri Sancoko, transkrip akademik, surat keputusan yudisium hingga foto kopi ijazah atas nama Sugiri Sancoko.

Baca Juga: Bursa 3 Calon Cabup Ponorogo Menguat, Sugiri-Ipong Berpotensi Kembali Berhadapan

"Saya sudah diperiksa Polda Jatim pada Senin (31/1/2022) lalu sebagai saksi. Saya tidak membela Bupati Ponorogo secara pribadi, ini sudah tanggung jawab saya sebagai pimpinan perguruan tinggi," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Jatim menyebut sedang melakukan penyelidikan atas dugaan ijazah palsu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Demokratik.

"Kasus tersebut bukan pertama, banyak lulusan Universitas Tri Tunggal Surabaya juga mengalami hal yang sama. Namun semuanya clear, karena kami selalu pasang badan untuk kepentingan lulusan-lulusan kami," terang Yudhihari.

Baca Juga: Polda Jatim bersama Pertamina dan UPTD Metrologi Surabaya, Memastikan SPBU di Surabaya Aman

Lebih jauh dia menjelaskan, kampus yang dipimpinnya saat ini memang pernah mengalami konflik internal. Namun pihaknya dimenangkan Mahkamah Agung (MA) dan berhak atas pengelolaan lembaga pendidikan tinggi atas nama Univeristas Tri Tunggal Surabaya.

"Dalam amar putusan MA dijelaskan, siapapun yang menyebut ijazah Univeristas Tri Tunggal Surabaya palsu, dianggap perbuatan melawan hukum," katanya.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru