GRESIK (Realita) - Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan jaring pengaman yang didesain untuk menghindari kemungkinan pekerja terkena risiko sosial ekonomi akibat aktivitas kerjanya. Salah satu risiko kerja adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Terlebih pada masa pandemi ini, risiko PHK bisa menimpa pekerja di Indonesia.
Namun tidak perlu risau, karena mulai 1 Februari 2022 klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat diajukan. Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang ditunjuk untuk melaksanakan program JKP ini dipastikan telah siap menerima pengajuan klaim dari pekerja di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, peserta eksisting BPJAMSOSTEK pada kategori pekerja Penerima Upah (PU) otomatis terdaftar dalam program JKP sesuai ketentuan bahwa bagi Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PKBU) kategori skala Besar dan Menengah telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada 4 program BPJAMSOSTEK, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP), ditambah Jaminan Kesehatan (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Dan untuk pekerja PU yang bekerja pada PKBU skala Kecil dan Mikro wajib terdaftar setidaknya 4 program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN.
Terdapat 3 manfaat program JKP, antara lain manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan yaitu pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45% dari upah yang dilaporkan, kemudian untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25% dari upah terlapor.
Manfaat uang tunai ini diberikan oleh BPJAMSOSTEK kepada peserta jika ketentuan yang diberikan telah dipenuhi peserta. Sementara untuk manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Hadirnya program JKP dengan manfaat tersebut dipastikan tanpa ada biaya atau iuran tambahan.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyatakan, pihaknya telah mempersiapkan infrastruktur dan internalisasi regulasi terkait JKP ini, dan berharap program ini berjalan sesuai filosofinya, yaitu mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja saat kehilangan pekerjaan dan bisa bekerja kembali.
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
“Seluruh insan BPJAMSOSTEK siap mengemban tugas mulia ini demi kesejahteraan para pekerja di seluruh Indonesia,” tegas Anggoro.
Menurutnya, program JKP ini layaknya oase di tengah padang gurun yang hadir tepat di masa pandemi dimana banyak perusahaan atau badan usaha yang terdampak dan berakibat meningkatnya kasus PHK. Dengan adanya program JKP ini para pekerja peserta BPJAMSOSTEK dapat lebih tenang dan fokus dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari, dan bagi yang terdampak PHK tetap dapat berdikari dan melakukan upaya terbaik dalam merajut kembali masa depan yang lebih cerah.
“Semoga program JKP ini dapat menjadi titik balik pekerja yang terdampak PHK dengan tetap mempertahankan derajat hidupnya dan kembali bekerja. Saya juga berharap pandemi ini dapat segera berakhir agar dunia usaha kembali bangkit dan perekonomian segera pulih. Hal ini tentunya akan berdampak positif pula pada pasar tenaga kerja secara nasional,” kata Anggoro.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
Sementara itu Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Gresik M.Imam Saputra, saat dihubungi Kamis (3/2/2022), memastikan kesiapannya untuk menerima pengajuan klaim dari para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK.
Menurut Imam, program JKP ini akan sangat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja yang terPHK. "Program JKP ini semakin membuktikan tentang kehadiran negara di kalangan para pekerja yang mendapat musibah kehilangan pekerjaan," ujar Imam.gan
Editor : Redaksi