SIDOARJO (Realita) - Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) akhirnya mengabulkan permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo dalam perkara Guntual, terdakwa perkara menggunakan gelar palsu Sarjana Hukum (SH).
Dikabulkannya kasasi tersebut sudah terupload dan bisa diakses lewat situs web resmi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran perkara) PN Sidoarjo. Berdasarkan situs yang bisa diakses oleh semua pihak itu menyebut bahwa putusan Kasasi tertanggal Rabu, 03 Maret 2021 dengan nomor putusan Kasasi : 33 K/Pid.Sus/2021.
Baca Juga: KPU Sudah Terima Salinan Putusan MA Soal Syarat Usia Minimum Cakada
Putusan yang diupload di SIPP PN Sidoarjo itu menyatakan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) RI membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 847/PID.SUS/2019/PN SDA Tanggal 27 Mei 2020.
Majelis Hakim Agung menyatakan mengadili sendiri. Pertama, terdakwa GUNTUAL,S.H. tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi".
Dua, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan. Tiga, memerintahkan terdakwa untuk ditahan.
Empat, menetapkan barang bukti berupa 2 (dua) lembar surat asli yang dibuat dan ditanda tangani oleh Sdr GUNTUAL LAREMBA pada tanggal 5 Desember 2013 perihal permintaan rincian pembayaran dan dokumen-dokumen kredit, 2 (dua) lembar surat asli yang dibuat dan ditanda tangani oleh Sdr GUNTUAL LAREMBA, SH pada tanggal 30 Juni 2014 perihal permintaan pengembalian aset titipan dan jaminan kredit.
Serta 1 (satu) lembar surat asli dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 30 November 2015 selaku Deputi Direktur Pengawasan 1 beserta 2 (dua) lembar foto copy yang dibuat dan ditanda tangani oleh Saudara GUNTUAL LAREMBA, SH pada tanggal 26 November 2015 perihal keluhan terhadap pelayanan OJK dan permintaan bukti telah dilakukan pembinaan.
Selain itu, 2 (dua) lembar berita surat kabar harian asli "Pro Rakyat" edisi 42 yang terbit hari Senin, tanggal 30 Juni 2014, 1 (satu) lembar asli surat pemberitahuan informasi Alumni FH UNKRIS terhadap Saudara GUNTUAL dari Universitas Krisnadwipayana Fakultas Hukum yang dibuat oleh Sophar Hutagalung S.H., M.H. selaku Dekan Universitas Krisnadwipayana yang dikirim dan ditujukan kepada Bapak Komisaris Polisi Muhammad Harris, S.H, S.I.K, M.I.K selaku Kasat Reskrim Polres Kota Sidoarjo dan surat telah diterima di Kantor Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Dan 1 (satu) lembar foto copy Ijazah dengan No.Seri Ijazah 1977.74-201.02.2016 yang dikeluarkan Universitas Kartini Surabaya dengan Nomor SK Kemendikbud No.082/10/1986 (yang telah dilegalisir) yang menyatakan bah Saudara GUNTUAL telah lulus Program Strata Satu (S-1) tertanggal 19 Agustus 2016, 2 (dua) lembar foto copy Laporan Polisi dengan Nomor : LP/160/VI/2014/SUS/SPKT, tertanggal 13 Juni 2014, Terlampir dalam berkas perkara.
Lima, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Baca Juga: Soal Putusan MA Kabulkan Gugatan Partai Garuda, Pengamat: Bertentangannya di Mana?
Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, H Moh Muchlis S.H., M.H ketika dikonfirmasi membenarkan terkait putusan kasasi Guntual yang telah diupload di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran perkara) PN Sidoarjo.
"Iya benar, PN Sidoarjo telah menerima petikan putusan tersebut," kata Moh Muchlis.
Ditanya apakah petikan itu sudah di rellas ke para pihak yang berperkara, Moh Muchlis mengaku akan mengecek ke anak buahnya.
"Kami cek dulu sudah direlass apa belum," jawabnya.
Sementara itu Gatot Hariono, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sidoarjo mengaku jika sudah mengetahui terkait putusan Kasasi MA yang diajukan pihaknya tersebut.
Baca Juga: PK Dokter Spesialis Mata Ditolak, Eduard Rudy: Tak Ada Alasan Upaya Hukum Lainnya Ditunda
"Iya Kasasi JPU Kejari Sidoarjo dikabulkan Mahkamah Agung (MA) RI. Terkait putusan Kasasi tersebut Kejaksaan Negeri Sidoarjo saat ini hanya menunggu turunya salinan putusan Kasasi tersebut.
Jika salinan sudah kami terima, maka kami akan lakukan perintah eksekusi terhadap terdakwa Guntual untuk dilakukan penahanan sesuai putusan Kasasi MA tersebut," tegas Gatot Hariono, Jumat (30/4/2021).
Perlu diketahui, pada pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan vonis bebas kepada Guntual, terdakwa perkara dugaan pemalsuan gelar strata satu, sarjana hukum (SH).
Majelis hakim menyatakan, terdakwa Guntual tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. Guntual bebas murni atas laporan The Riman Sumargo dan Djoni Harsono, Pimpinan PT BPR Jati Lestari.
Namun, vonis bebas itu oleh JPU Kejari Sidoarjo diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Atas Kasasi JPU itu, Mahkamah Agung pun mengabulkan permohonan kasasi tersebut. MA membatalkan vonis pada pengadilan tingkat pertama dan menjatuhkan hukuman kepada Guntual selama 2 bulan penjara. Hk
Editor : Redaksi