Si Cantik Briptu Christy Ditangkap di Hotel Grand Kemang

JAKARTA- Akhirnya pelarian Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto berakhir.

DPO Polda Sulawesi Utara (Sulut) ini menariknya tertangkap di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pelaku Dugaan Pemalsuan STNK Dilepas, Joko Mengadu ke Propam Polda Jatim

Dilansir dari detiK, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan membenarkan penangkapan Briptu Christy ini.

Zulpan menyebutkan Polwan bernama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto ini ditangkap di sebuah hotel di Kemang, Jaksel.

“Benar, yang bersangkutan diamankan di Hotel Grand Kemang, Jaksel,” kata Kombes Zulpan, Rabu (9/2/2022).

Penangkapan Briptu Christy ini berdasarkan surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022. Briptu Christy dicari karena desersi.

“Karena meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan saat ini,” imbuhnya.

Baca Juga: Oknum Polsek Kembangan Suruh Jurnalis Wawancara Pohon, Sudah Ditangani Propam

Zulpan mengatakan Briptu Christy saat ini diamankan di Propam. Christy akan diperiksa secara kode etik oleh Polda Sulut.

Diketahui, Briptu Christy adalah anggota Polresta Manado yang dipecat secara tidak hormat karena sudah 30 hari lebih menghilang.

Dia menghilangkan diduga seiring viralnya video asusila pemeran wanita menyerupai dirinya tersebar luas.

Dia juga sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.

Baca Juga: Masyarakat Bisa Melaporkan Oknum Anggota Nakal Melalui Aplikasi Propam Presisi

“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Kombes Abast.

Kata Abast kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia.

“Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” kunci Abast.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru