BPJS Ketenagakerjaan Jamin Korban PHK, Ini Ketentuannya

PASURUAN (Realita) - Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan jaring pengaman yang didesain untuk menghindari kemungkinan pekerja terkena risiko sosial ekonomi akibat aktivitas kerjanya. Salah satu risiko kerja yang mungkin bisa terjadi, terlebih di masa pandemi, adalah risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Namun tidak perlu risau, karena terhitung mulai 1 Februari 2022 klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat diajukan. Hal ini sesuai Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang ditunjuk untuk melaksanakan program JKP dipastikan siap menerima pengajuan klaim dari pekerja di seluruh Indonesia. 

Baca Juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, peserta eksisting BPJAMSOSTEK pada kategori pekerja Penerima Upah (PU) otomatis terdaftar dalam program JKP sesuai ketentuan, yaitu bagi Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PKBU) dengan kategori skala Besar dan Menengah telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial yang ada, yakni 4 program BPJAMSOSTEK, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP), ditambah Jaminan Kesehatan (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan. Dan untuk pekerja PU yang bekerja pada PKBU skala Kecil dan Mikro diwajibkan telah terdaftar setidaknya 4 program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN. 

Terdapat 3 manfaat program JKP, antara lain manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45% dari upah yang dilaporkan, kemudian untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25% dari upah terlapor. Manfaat uang tunai ini diberikan oleh BPJAMSOSTEK kepada peserta jika ketentuannya telah dipenuhi peserta.

Sementara untuk manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Hadirnya program JKP dengan manfaat tersebut dipastikan tanpa ada biaya atau iuran tambahan.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyatakan, pihaknya telah mempersiapkan infrastruktur dan internalisasi regulasi terkait JKP ini, dan berharap program ini dapat berjalan sesuai dengan filosofinya, yaitu mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja saat kehilangan pekerjaan dan bisa bekerja kembali.

Baca Juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan

“Seluruh insan BPJAMSOSTEK siap mengemban tugas mulia ini demi kesejahteraan para pekerja di seluruh Indonesia,” tegas Anggoro.

Cilegon dalam

Program JKP ini layaknya oase di tengah padang gurun yang hadir tepat di masa pandemi dimana banyak perusahaan atau badan usaha yang terdampak dan berakibat meningkatnya kasus PHK. Dengan adanya program JKP ini para pekerja peserta BPJAMSOSTEK dapat lebih tenang dan fokus dalam menjalankan pekerjaan, dan bagi yang terdampak PHK tetap dapat berdikari dan melakukan upaya terbaik dalam merajut kembali masa depan yang lebih cerah.

“Semoga program JKP ini dapat menjadi titik balik pekerja yang terdampak PHK dengan tetap mempertahankan derajat hidupnya dan kembali bekerja. Saya juga berharap pandemi segera berakhir agar dunia usaha kembali bangkit dan perekonomian segera pulih. Hal ini tentu akan berdampak positif pula pada pasar tenaga kerja secara nasional,” ujar Anggoro.

Baca Juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan

Di tempat terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Pasuruan, Trioki Susanto, Kamis (10/2/2022) menyatakan siap mendukung dan melaksanakan Program JKP bagi para pekerja yang terimbas PHK.

“Kami siap menyelenggarakan program JKP ini. Kami juga sudah melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga pelatihan kerja yang kredibel terkait pelatihan kerja yang nantinya para pekerja yang di PHK dapat melatih skill dan kemampuannya sesuai keahliannya agar dapat bekerja kembali, minimal bagi diri sendiri guna meningkatkan perekonomian keluarga," kata Trioki.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru