BANGKALAN (Realita) - Selang beberapa hari diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali mendapat mandat memberikan beasiswa pendidikan kepada ahli waris peserta.
Hal tersebut sesuai manfaat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK-JKM.
Baca Juga: MBKM Kemendikbudristek Semrawut, Mahasiswa Tak Terima Biaya Bantuan Hidup hingga Program Berakhir
Pembayaran beasiswa ini ditunaikan setelah aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT, efektif berlaku pada 1 April 2021. Permenaker ini mengatur teknis pelaksanaan pemberian manfaat JKK, JKM dan JHT, dengan salah satunya adalah pembayaran beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta.
Berdasarkan Permenaker tersebut, beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia.
Manfaat beasiswa ini diberikan untuk 2 anak dengan nilai maksimal Rp174 juta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1). Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun.
Kegiatan penyerahan beasiswa secara simbolis ini diawali oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, dan Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, di Jakarta dan serentak di 33 provinsi lain secara daring. Ida bersyukur atas implementasi Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 ini.
"Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 ini sangat dinanti kehadirannya, karena merupakan pemutakhiran dari 4 Permenaker dan 1 Keputusan Menaker yang sebelumnya mengatur mekanisme pemberian manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Ida.
Dirut BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan, sangat mengapresiasi kerja keras Kemnaker dan seluruh Kementerian/ Lembaga yang terlibat dalam penyusunan Permenaker Nomor 5 tahun 2021 ini, sehingga kenaikan manfaatnya sangat dirasakan ahli waris peserta program JKK dan JKM.
“Manfaat beasiswa ini naik signifikan, 1.350%, dari sebelumnya sebesar Rp12 juta untuk satu anak hingga menjadi maksimal Rp174 juta untuk dua anak. Semoga dengan adanya beasiswa ini dapat mendukung mereka dalam menjalani proses belajar di sekolah, perguruan tinggi atau pelatihan,” ujar Anggoro.
Baca Juga: PT. Selecta Angkat 24 Pegawai Tetap dan Beri Beasiswa Pelajar dan Mahasiswa
Anggoro menambahkan, proyeksi total penerima manfaat beasiswa ini mencapai 10.451 anak, dengan total nilai yang dikucurkan sebesar Rp115,64 miliar. "Saya berharap agar pembayaran beasiswa yang sempat tertunda ini sesegera mungkin kami tunaikan, paling lambat minggu pertama Mei 2021 mendatang untuk mendukung pendidikan anak peserta,” tutur Anggoro.
Hal ini sudah menjadi komitmen BPJAMSOSTEK untuk memberikan pelayanan terbaik dengan cepat dan tepat sasaran, agar kepercayaan masyarakat terus meningkat, sehingga akan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja menjalani aktivitas pekerjaan sehari-hari.
“Tentunya dengan kesadaran berjaminan sosial yang tinggi, kami harapkan akan mengakselerasi tercapainya perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia,” imbuhnya.
“Kali ini negara hadir untuk memastikan anak-anak yang kurang beruntung mendapatkan pendidikan. Anak-anak jangan takut bermimpi, gantungkan cita-cita setinggi-tingginya karena ada BPJAMSOSTEK yang membantu mewujudkannya,” kata Ida Fauziah.
Baca Juga: Wali Kota Eri Cahyadi Serahkan Beasiswa kepada 2.700 Mahasiswa
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Madura, Dhyah Swasti Kusumawardhani, menyambut gembira realisasi kenaikan manfaat beasiswa hingga Rp174 juta untuk 2 anak ini.
"Beasiswa ini untuk anak ahli waris peserta yang mengalami kecelakaan kerja meninggal dunia dalam kepesertaan program JKK dan JKM dengan masa kepesertaan dan aktif bayar iuran minimal tiga tahun," terang Dhyah, Jumat (30/4/2021).
Dhyah menambahkan, beasiswa ini diberikan per tahun mulai TK sampai Perguruan Tinggi (PT). Untuk TK dan SD Rp 1,5 juta/ tahun, SMP Rp 2 juta/ tahun, SMA Rp 3 juta/ tahun, dan PT Rp 12 juta/ tahun. Dhyah berharap, realisasi kenaikan beasiswa ini dapat mendorong seluruh pemberi kerja maupun pekerja daftar BPJS Ketenagakerjaan.gan
Editor : Redaksi