SIDOARJO (Realita) - Beberapa waktu lalu bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sempat melakukan pidato di depan anggota pengurus NU di Kabupaten Sidoarjo. Bupati mengatakan dengan yakin, dan konon berbasis data akurat yang mana ada 15 kecamatan di kabupaten Sidoarjo sudah terpapar radikalisme.
Bahkan Bupati juga mengatakan jika ada salah satu masjid di Kecamatan Sedati memiliki Bunker bawah tanah yang dipakai untuk menyimpan senjata. Diduga Maksud dari Bupati, terduga yang menyimpan senjata ini merupakan aliran-aliran radikalisme yang ingin memecah belah NKRI.
Baca Juga: Antisipasi Kecelakaan Satlantas Polresta Sidoarjo Ruqyah Jalur Tengkorak
Sayangnya beberapa waktu setelah melakukan pidato tersebut, Bupati seolah mengandai-andai dengan mengeluarkan klarifikasi bahwasanya, pidatonya hanya berupa peradaian yang bersifat antisipasi. Yang mana, jika masjid tidak diisi oleh masyarakat Sidoarjo khususnya Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, maka dikhawatirkan masjid akan diisi aliran-aliran radikalisme tersebut.
"Tujuan awal serta paradigma kita menyampaikan kajian ini, agar kita tetap mawas diri serta mencintai Sidoarjo bersama, dan saya harapkan kita semua tidak apatis, baik NU dan Muhammadiah untuk mengisi pos-pos masjid-masjid yang ada agar tidak di sisi orang-orang yang tidak bertanggung jawab" jelas Bupati Sidoarjo.
Di sisi lain Kapolsek Sedati Iptu Inda Purwati saat dikonfirmasi Realita.co mengatakan jika, tidak ada masjid di kecamatan Sedati ada yang memiliki bunker bawah tanah yang dipakai untuk menyimpan senjata. Kapolsek pun telah memastikan dan sudah melakukan pemantauan di setiap masjid.
"Hari Rabu tanggal 9 Februari 2022 unit polsek Sedati sudah melakukan penyelidikan, koordinasi dengan forkopimka termasuk meminta keterangan ketua takmir masjid di Sedati terkait video tersebut untuk hasilnya tidak ada ditemukan. Hal ini sudah dilaporkan ke pimpinan juga," jelas Kapolsek.
Baca Juga: Bupati Gus Muhdlor Lantik Fenny Apridawati sebagai Sekda Sidoarjo
Selanjutnya Kapolresta Sidoarjo KBP Kusumo Wahyu Bintoro saat dikonfirmasi Realita.co seolah enggan menanggapi pidato pengandaian Bupati Sidoarjo tersebut. Kapolres hanya mengatakan jika Bupati sudah klarifikasi. "Sudah ada klarifikasi dari beliaunya tentang hal tersebut" jelas Kapolres.
Mengacu pada pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (“UU 1/1946”) juga mengatur mengenai berita bohong yakni:
Pasal 14 : Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Baca Juga: Bikin Konten Memperbolehkan Bertukar Pasangan, Gus Samsudin Jadab Jadi Tersangka
Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15 : Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun. Hk
Editor : Redaksi