MALANG (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan Universitas Brawijaya (UB) Malang kerjasama terkait penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kontrak civitas akademika UB.
Baca Juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit
Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman bersama oleh Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur, Deny Yusyulian, dan Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan UB, Prof Drs Gugus Irianto di Gedung Rektorat, Jum’at (11/2/2022).
Dalam sambutannya, Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur, Deny Yusyulian, menyampaikan, BPJamsostek telah banyak menjalin kerjasama dengan berbagai perguruan tinggi di Jawa Timur, khususnya terkait mengoptimalkan peran sivitas akademika sebagai bagian dari sosialisasi edukasi jaminan sosial pada masyarakat.
Bahwa banyak manfaat kerjasama yang dijalin dengan UB. Selain kepesertaan pegawai kontrak dan honorer, BPJamsostek juga mendorong kepesertaan untuk mahasiswa KKN (Kuliah Kerja Nyata). Ini agar seluruh civitas kampus terlindungi dalam program jaminan sosial.
"Maka, salah satu poin kerjasama adalah peningkatan SDM, dimana variabel dalam meningkatkan kualitas SDM yakni dengan meningkatkan kesejahteraan SDM itu sendiri," terangnya.
Dalam kerjasama ini BPJamsostek memberikan setidaknya tiga jaminan perlindungan sosial, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Deny juga turut menawarkan program perlindungan jaminan sosial bagi mahasiswa UB yang akan melaksanakan magang ataupun KKN di berbagai instansi. Dengan program ini, maka segala bentuk resiko sosial selama magang atau KKN akan dilindungi oleh BPJamsostek.
Baca Juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan
"Pengalaman saya, ini pernah terjadi di salah satu universitas. Sehingga, ini yang ingin kami dorong. Kami ingin menjaga agar UB tetap fokus pada wilayah bisnisnya, dan yang terkait proteksi keselamatan kerja serahkan pada kami BPJamsostek," urainya.
"Ini sebagai bagian dari bentuk kehadiran negara untuk melindungi sivitas akademika sekaligus ekosistem di berbagai perguruan tinggi, terkhusus Universitas Brawijaya. Mengingat program ini menawarkan berbagai manfaat, salah satunya mengcover mahasiswa maupun mahasiswi saat melakukan masa magang atau KKN di sebuah instansi," kata Deny.
Sementara itu, Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan UB, Gugus Irianto, mengatakan, kolaborasi ini terkait dua hal, yakni pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, baik pendidikan, penelitian, pengabdian pada masyarakat, dan peningkatan kualitas SDM sekaligus perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap pegawai maupun sivitas akademika.
"MoU ini secepatnya akan kita tindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS), utamanya dalam rangka tridharma perguruan tinggi dan kepesertaan pegawai UB yang segera kita realisasikan Februari ini," ujarnya.
Baca Juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan
Menurut Gugus, UB memiliki kurang lebih 4.000 pegawai. Terdiri dari tenaga kependidikan (tendik), tenaga kontrak, maupun PNS. Sebab itu, proteksi keselamatan kerja ini nantinya akan dilakukan secara bertahap dan ditargetkan menyasar pegawai non PNS terlebih dahulu.
Untuk tahap awal, pihaknya menargetkan dapat mengcover sebanyak 300 pegawai untuk didaftarkan menjadi anggota kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. "300-an pegawai tersebut kami prioritaskan lebih dulu dari staf yang paling depan, garda terdepan kampus, yakni satuan pengamanan, penjaga gedung, staf kebersihan, dan sebagainya," pungkas Gugus. gan
Editor : Redaksi