BPJamsostek Gresik Serahkan Manfaat Program JKM Guru Madin

GRESIK (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Gresik telah melakukan  penyerahan secara simbolis manfaat program Jaminan Kematian (JKM) Almarhum Priyono, Guru Madrasah Diniyah Wusto Babussalam di Dusun Ngablak, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Bersamaan itu, dilakukan pula penyerahkan kartu kepesertaan BPJamsostek kepada Abdul Kholiq, pemilik toko di Dusun Ngablak.

Kepala BPJamsostek Gresik, M. Imam Saputra, menyampaikan ikut belasungkawa sedalam-dalamnya atas meninggalnya Almarhum Priyono. Imam berharap santunan yang diserahkan bermanfaat bagi ahli waris almarhum guna menyambung kehidupan yang lebih baik. 

Baca Juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit

"Ini merupakan bentuk Negara hadir, menjamin kehidupan masyarakat yang telah kehilangan tulang punggung keluarga," ujar Imam, Sabtu (19/2/2022).

Priyono menghembuskan nafas terakhir ketika dilarikan ke rumah sakit setelah tersetrum listrik saat mengelas, Januari 2022 lalu. Kendati demikian, meninggalnya almarhum bukan termasuk kecelakaan kerja, karena pengelasan yang dilakukan tidak ada hubungannya dengan tugasnya sebagai Guru Madrasah Diniyah.

Baca Juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan

Untuk itu, BPJamsostek secara simbolis menyerahkan manfaat program JKM Rp42 juta untuk ahli waris almarhum Priyono, yang diterima Kepala Dusun Ngablak, Heri, mewakili ahli waris almarhum yang berhalangan datang di tempat penyerahan santunan.

Imam juga menjelaskan, bila peserta BPJamsostek meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, manfaat program yang diserahkan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal dengan besaran 48 x upah atau kisaran Rp48 juta. 

Baca Juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan

Diterangkan pula, dalam program JKK dan JKM yang iurannya hanya Rp16.800,-/bulan juga ada manfaat beasiswa untuk 2 anak peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Beasiswa mulai anak TK sampai Perguruan Tinggi yang total maksimalnya sampai Rp174 juta ini juga bisa didapatkan anak peserta yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja, bila kepesertaannya minimal sudah 3 tahun.

Karena itu, dalam kesempatan ini Imam kembali mengimbau pada seluruh pekerja, baik pekerja formal atau penerima upah (PU) maupun pekerja mandiri atau bukan penerima upah (BPU), untuk daftar BPJamsostek. Karena, manfaat program BPJamsostek tidak hanya untuk diri pekerja, tapi juga bagi ahli warisnya.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru