Soal Vonis Herry Wirawan, Jaksa Resmi Banding

BANDUNG- Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Barat (Kejati Jabar) mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan oleh hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung.

Herry Wirawan divonis pidana penjara seumur hidup karena terbukti memperkosa belasan santriwati sejak 2016 lalu. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan mati yang dilayangkan jaksa.

Baca Juga: Tak Kuat Menahan Syahwat, Ustaz Zulfikar Cabuli 7 Santri Laki-Lakinya

Selain itu, 9 korban pelecehan seksual Herry diputuskan hakim agar dirawat Pemprov Jawa Barat. Kemudian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) diwajibkan membayar restitusi kepada korban dengan total Rp331.527.186 (Rp331 juta). Atas putusan hakim itu, JPU menyatakan banding.

"Iya, banding. Untuk perkara Herry Wirawan pada hari ini, kita mengajukan banding atas putusan majelis hakim sekitar enam hari lalu dan JPU telah mendaftarkan memori banding ke PN Kota Bandung," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil dihubungi Senin (21/2).

Baca Juga: Lagi, Santri Bunuh Santri di Ponpes

Disinggung soal materi memori banding, Dodi belum menjelaskan secara rinci. Menurutnya, isi banding akan tertulis berdasarkan pertimbangan dan hasil pengamatan JPU.

"Termasuk soal alasannya dari JPU-nya yang menginfokan. Tapi yang jelas dari kami sudah mengajukan banding," ujarnya.

Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, Pemerkosa 13 Santri Herry Wirawan segera Dihukum Mati

Terpisah, salah satu JPU yang menangani kasus ini, Agus Murjoko, belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi isi dari materi memori banding.ika

Editor : Redaksi

Berita Terbaru