Saksi Tegaskan, Munarman Beda Pandangan dengan ISIS

JAKARTA- Saksi berinisial LH yang berprofesi sebagai advokat menyatakan Munarman mempunyai pandangan berbeda dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Hal itu disampaikan LH saat menjadi saksi yang meringankan atau a de charge dalam sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/2).

Baca Juga: Dicopot dari Jabatan Komisaris Utama, Noel: Ada Dendam

"Ya, ya (berbeda sekali pandangan) terutama pada aspek perlakuan untuk melakukan hukuman tanpa suatu prosedur peradilan yang fair. Beliau (Munarman) dari segi itu saya kira semua satu sikap, ya, tentu tidak bisa menerima," ujar LH di PN Jakarta Timur, Senin (21/2).

"Sejalan yang saya sampaikan dengan yang tadi itu, ISIS tidak dalam kerangka NKRI atau negara-negara yang berbasiskan pada hukum positif, jadi dia (Munarman) tidak sepandangan dengan itu," lanjut dia.

LH berpendapat maklumat FPI tidak sejalan dengan ISIS. Ia berujar isi maklumat dimaksud yaitu ukhuah islamiyah dan tetap istikamah di jalur NKRI dan menjaga ukhuah islamiyah dari dunia barat.

  "Maklumat itu yang saudara baca, pro atau anti ISIS?" tanya salah seorang penasihat hukum Munarman.

Baca Juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Munarman: Kurang Serius

"Kalau saya pahami itu tidak sejalan dengan ISIS begitu, ya. Saya tidak mengatakan anti ISIS tapi jelas tidak sejalan dengan ISIS," ungkap LH.

Cilegon dalam

Dalam persidangan sebelumnya, Ahli Jaringan Terorisme berinisial S menilai maklumat yang dikeluarkan FPI terkait dukungan terhadap organisasi Al Qaeda dan ISIS dapat diartikan bahwa FPI sebagai organisasi mendukung kelompok terorisme.

Hal itu disampaikan S saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (9/2).

Baca Juga: Bela Munarman, Noel Tak Takut Dipecat Erick Thohir

Sebagai informasi, maklumat FPI merupakan salah satu bukti pelapor yang mengakibatkan Munarman dituduh terlibat dalam tindak pidana terorisme.

Munarman ditangkap Densus 88/Antiteror di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan, pada 27 April 2021 lalu karena diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme.

Jaksa lantas mendakwa Munarman telah menggerakkan orang lain untuk melakukan ancaman kekerasan dan tindak pidana terorisme. Munarman disebut melakukan itu lebih dari sekali di tempat berbeda.nn

Editor : Redaksi

Berita Terbaru