Jual Tanah Orang Lain Senilai Rp 40 M, Kakek 56 Tahun Ini Menginap di Penjara

SURABAYA (Realita)- Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga memalsukan dokumen tanah milik orang lain untuk dijual kembali tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Korban dari perbuatan tersangka sekitar 22 orang dalam kasus jual beli tanah. Sebelumnya enam saksi-saksi diperiksa hingga satu orang ini ditetapkan pelaku.

Baca Juga: Dilaporkan Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen, Ini Tanggapan Notaris Rini Lagonda

Tersangka diketahui berinisial ADW (56), asal Surabaya. Dari pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu bendel akta perjanjian jual beli serta satu bendel surat petok D.

Tersangka dapat dibekuk setelah diduga menjual obyek tanah milik pelapor di Jalan Tambak Pring / Tambak Dalam, Asemrowo Surabaya kepada orang lain tanpa ijin dari yang berhak selaku pemilik tanah.

Kapolres Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino mengatakan, korban yang memiliki obyek tanah di Jalan Tambak Dalam Surabaya berdasarkan sertifikat SHM, namun diketahui telah dikapling dan dijual obyek tanah tersebut oleh pelaku.

Baca Juga: Ini Prestasi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Sepanjang Tahun 2023

Dengan menggunakan dokumen atas hak yang diduga palsu yang dimasukkan dalam akte otentik.

“Tersangka melakukan penjualan obyek tanah tersebut dengan cara membuat akta perjanjian jual beli di Notaris, dimana tersangka memasukkan dasar atas hak kedalam akta jual beli tersebut dengan menggunakan dokumen palsu,” jelas Anton, Selasa (22/2/2022).

Akibat ulah pelaku ini, potensi kerugian yang dialami korban hingga sekita Rp 40 Milyar.

Baca Juga: Kejari Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti dari 218 Perkara Inkracht

“Untuk luas tanah yang telah dikapling dan dijual oleh tersangka ada sekitar 22 kaling dengan luas 2200 M2,” imbuh AKBP Anton.

Aksi pelaku ini diketahui Terjadi sejak tahun 2017 di Jalan Tambak Pring juga Jalan Tambak Dalam Surabaya. Setelah diamankan pelaku langsung dijebloskan kedalam penjara dan akan dijerat Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.sd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru