SURABAYA (Realita)- Empat saksi yang dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi bantuan operasional pendidikan (BOP) Covid-19 untuk taman pendidikan Alquran (TPQ) dengan terdakwa Shodikin tidak mengetahaui tengang pencairan dana bantuan. Itu diungkapkan oleh Dody Eka Wijaya penasihat hukum terdakwa.
Menurut Dody Empat saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro para saksi kurang mengetahui adanya pencairan dana BOP.
Baca Juga: Sidang Korupsi Mantan Kepala BPBD, Kasi Intel Kejari Sidoarjo Disebut Meminta Aliran Dana
"Intinya tiga saksi tadi kurang mengetahui pencairan bantuan, mereka hanya tau pencairan tahap pertama tapi tahap dua dan tiga mereka tidak tau,"kata Dody saat dikonformasi usai persidangan di Pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (22/2/2022).
Dody juga menjelaskan didalam dakwaan jaksa, ada seribu empat ratus dua puluh enam lembaga TPQ yang mendapat bantuan BOP Covid-19. Tetapi ada satu Kecamatan yang tidak ada atau fiktif. Yakni Kecamatan Larangan, bahkan para saksi juga tidak mengetahui Kecamatan tersebut.
"Padahal didalam dakwaan di Kecamatan Larangan ini ada dana cair. Tetapi para saksi tidak mengetahui Kecamatan itu,"terang Dody.
Dody menambahkan dalam perkara ini kliennya tidak menyuruh melakukan pemotongan dana BOP Covid-19 untuk anggaran pembuatan SPJ maupun dana operasional. Justru pemotongan dana itu insiatif para kortan.
Baca Juga: Tiga Mantan Primkop UPN Diadili Dalam Perkara Dugaan Korupsi, Penasihat Hukum: Dakwaan Kurang Tepat
Dalam persidangan tadi lanjut Dody, ada kejanggalan dalam keterangan saksi. Yang mengatakan dirinya mengatahui ada permasalah ini dari Bupati Bojonegoro.
"Jadi sebelumnya para saksi ini tidak mengetahui adanya permasalah ini. Malah Bupati Bojonegoro yang memberi tau. Kenapa tidak dari Kemenag pusat, anehnya disitu,"paparnya.
Sementara dalam sidang kali ini empat saksi itu adalah Leksono dari Kemenag Pemprov Jatim, Suhaji mantan Kepala Kemenag Kabupaten Bojonegero, Abdulloh Hafith dari Kemenag Kab Bojonegoro dan Moh Zainal Arifin dari Kemenag Kab Bojonegoro.
Baca Juga: Cegah Korupsi, Ganjar Desak Bansos Dibagikan lewat Transfer Bank
Kasus itu berawal dari anggaran program pemulihan ekonomi nasional yang dikucurkan pemerintah kepada TPQ melalui Ditjen Pendidikan Islam Kemenag untuk penanganan COVID-19, atas usulan dari FKPQ. Untuk Kabupaten Bojonegoro mendapatkan anggaran Rp14,260 miliar untuk 1.426 TPQ (sesuai usulan FKPQ) di 27 kecamatan. Dalam pelaksanaannya, hanya 1.322 TPQ yang menerima bantuan dana BOP, masing-masing lembaga mendapatkan Rp10 juta.
Dalam perkara ini Shodikin Ketua Forum Komunikasi Pendidikan Al-Quran (FKPQ) Bojonegoro dikenakan pasal Undang-Undang Tipikor Pasal 2A ayat 1 Subsidair Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.ys
Editor : Redaksi