Pemkot Madiun Robohkan Tiang Kabel Ilegal

MADIUN (Realita)- Pemkot Madiun akhirnya menertibkan tiang listrik ilegal yang ada disepanjang jalan protokol, Rabu (23/2/2022) kemarin. Kegiatan ini menindaklanjuti hasil rapat yang digelar bersama OPD terkait dan provider pada pekan lalu.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun, Suwarno mengatakan, penertiban ini dilakukan agar tiang kabel tidak semrawut. Apalagi, disatu titik ditemukan ada lebih dari dua tiang, sehingga menganggu estetika keindahan kota. Dalam tahapan ini, hanya tiang ilegal saja yang dicabut. Selanjutnya jika provider tidak segera mengurus perizinan, maka kabel-kabel yang ada akan langsung dipotong.

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pj Wali Kota Madiun Ajak Masyarakat Teruskan Perjuangan

"Tahap kedua ini kita cabut tiangnya yang tidak berizin. Tahap ketiga nanti kita kasih tahu ke provider supaya yang ilegal ini cepat koordinasi dengan Pemkot. Habis ini kita kasih surat paling tidak dedline seminggu lagi. Dari surat itu nanti, supaya dia segera melakukan proses perizinan. Kalau kita dedline ini tidak segera mengurus perizinannya ya nanti kebijakan Pemkot dipotong (kabelnya,red)," katanya, Kamis (24/2/2022).

Kedepan, lanjut Suwarno, tidak ada lagi kabel-kabel semrawut di Kota Madiun. Semua kabel bakal dimasukkan bawah tanah dengan sistem ducting.  "Harapan kita tahun ini ducting bisa terealisasi," ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Madiun Bakal Terapkan WFA, Boleh Kerja dari Mana Saja

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono megatakan, pihaknya mendukung kebijakan Pemkot melakukan penataan kota. Harapannya kota Madiun menjadi tertib dan indah.

Cilegon dalam

"Setelah kita inventarisasi ternyata ada beberapa yang tidak memiliki izin rekomendasi sesuai Perda yang ada. Sehingga dari hasil itulah kita memiliki komitmen bersama melakukan penataan kota. Harapannya apa yang menjadi kebijakan Kota Madiun yang lebih indah dan rapi bisa tercapai," katanya.

Baca Juga: Lagi, Pemkot Madiun Raih Penghargaan dari Menpan-RB

Dalam razia tersebut, satu titik di Jalan Pahlawan saja ditemukan ada tiga tiang kabel yang terindikasi ilegal. Sedangkan secara keseluruhan terindikasi ada 42 tiang ilegal tersebar di wilayah Kota Madiun. Secara bertahap, tiang-tiang tersebut bakal dirobohkan.pa

Editor : Redaksi

Berita Terbaru