Tindakan KPPU Atas Akuisisi Tokopedia Oleh Gojek

JAKARTA (Realita) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih melakukan Penilaian Menyeluruh atas notifikasi transaksi akuisisi PT Tokopedia oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek).

"Saat ini Komisi Penilai melakukan penilaian substantif atas potensi anti persaingan, maupun potensi dampak dari transaksi tersebut," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU, Deswin Nur, saat dihubungi Jumat (25/2/2022).

Baca Juga: Terlambat Notifikasi Akuisisi Saham, PT Bundamedik Dijatuhi Denda Rp5 Miliar

Menurutnya, potensi anti persaingan atau dampak tersebut dapat berupa integrasi vertikal, penyalahgunaan posisi dominan, penguasaan pasar, atau praktik diskriminasi dalam penggunaan platform.

Dengan demikian, lanjut dia, belum dapat disimpulkan apakah transaksi diduga mengakibatkan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, atau kemungkinan adanya persetujuan bersyarat (remedi) atas transaksi dimaksud.

Sebagai informasi, akuisisi yang dilakukan Gojek atas Tokopedia cukup mendapatkan perhatian publik di sepanjang tahun 2021. Transaksi tersebut dilaporkan Gojek ke KPPU pada 9 Agustus 2021 dan dinyatakan lengkap serta masuk ke proses Penilaian sejak 4 November 2021.

Baca Juga: Pengambilalihan Saham Semen Grobogan oleh PT Indocement Timbul Perkara

Saat ini proses penilaian masuk ke Penilaian Menyeluruh dan tengah dilakukan penilaian substansi transaksi tersebut. Berdasarkan penilaian, akan menerbitkan Penetapan Notifikasi yang memuat Pendapat KPPU.

Cilegon dalam

Pendapat tersebut dapat berupa adanya atau tidak adanya dugaan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, atau penetapan adanya dugaan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat dengan Persetujuan Bersyarat (atau remedi).

Selama proses Penilaian, pelaku usaha juga dapat mengajukan permohonan Persetujuan 

Baca Juga: KPPU Ungkap Penjualan LNG di Makassar Hanya Bisa Dari Pertamina

Bersyarat jika pelaku usaha mengetahui bahwa transaksi yang dilakukannya memiliki potensi berkurangnya persaingan di pasar bersangkutan.

"Hasil Penilaian Menyeluruh akan kami sampaikan ke publik setelah proses penilaian berakhir pada 14 Maret 2022 mendatang," tutup Deswin.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru