JAKARTA- Satu tersangka pengeroyokan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama berinisial H menyerahkan diri.
Sebelumnya, tersangka berinisial I juga telah menyerahkan diri ke kepolisian. Sementara, tiga tersangka lainnya, yakni MS, JT, dan SS telah lebih diringkus oleh kepolisian.
Baca Juga: Bubarkan Balap Sepeda Angin, Dua Anggota Satpol PP Surabaya Dikeroyok
"Iya sudah (menyerahkan diri) kemarin, sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Senin (28/2).
Sementara itu, untuk motif kelima tersangka melakukan pengeroyokan terhadap Haris, masih diselidiki oleh penyidik. "(Motif) belum bisa disampaikan," ucap Zulpan.
Sebagai informasi, Haris Pertama dikeroyok oleh sejumlah orang di tempat parkir Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat pada Senin (21/2).
Baca Juga: Dua Tukang Parkir Keroyok Anggota TNI, Diduga Terkait Uang Parkir
Setelah dilakukan proses penyelidikan, polisi menetapkan lima orang tersangka dengan perannya masing-masing, termasuk SS yang disebut sebagai pemberi perintah kepada empat eksekutor.
Polisi menyatakan para tersangka yang rata-rata berprofesi sebagai debt collector mendapat imbalan uang sebesar Rp1 juta. Namun, sampai saat ini, polisi masih menyelidiki motif dari aksi pengeroyokan ini.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka SS selaku pemberi perintah turut dikenakan Pasal 55 KUHP Jo Pasal 20 KUHP.
Baca Juga: Pasutri Dikeroyok Oknum Pesilat di Kediri
Teranyar, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memanggil politikus Golkar Azis Samual untuk diperiksa sebagai saksi.
Dari informasi yang dihimpun, pemanggilan itu berdasarkan surat nomor S.Pgl/1739/II/2022/Ditreskrimum. Dalam surat tersebut, Azis dijadwalkan diperiksa pada Selasa (1/3) hari ini.nn
Editor : Redaksi