Berikan Keterangan Palsu, Imigrasi Jaksel Pulangkan 2 WNA Bangladesh

JAKARTA (Realita) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta deportasi 2 Warga Negara Asing (WNA) dari Bangladesh berinisial MD JRI dan MI yang terindikasi memberikan keterangan tidak benar dalam mendapatkan izin tinggalnya. 

"MD JRI dan MI dideportasi karena telah memberikan keterangan tidak benar terkait izin tinggalnya," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Anggiat Napitulu di Jakarta, Selasa (01/03/2022). 

Baca Juga: Satreskrim Polres Pringsewu Ringkus Penipu Modus Pengobatan

Anggiat menerangkan, Imigrasi dengan fungsinya yang multidimensi, salah satunya sebagai fasilitator pembangunan, tidak abai melaksanakan tugas pengawasannya tanpa terkecuali, termasuk terhadap WNA yang mengaku sebagai Penanam Modal Asing (PMA). Pengecekan secara mendalam tetap dilakukan pada permohonan penerbitan ITAS bagi PMA dan menolak permohonan jika ditemukan data yang tidak sesuai. Kami juga melakukan pembatalan izin tinggal jika ditemukan pelanggaran maupun ketidaksesuaian data pada ITAS yang telah diterbitkan

Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Soesilo Sumedi menegaskan bahwa penting bagi orang asing untuk selalu menyampaikan informasi yang sebenar-benarnya selama berada dan berkegiatan di wilayah Indonesia, terutama saat pengajuan izin tinggalnya. 

Deportasi 2 WNA Bangladesh ini bermula dari kecurigaan saat wawancara dan perekaman biometrik untuk proses penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atas nama MD JRI. 

Baca Juga: Terdakwa Yuri Pratomo Diduga Berikan Kesaksian Palsu di Persidangan PN Denpasar

Timbulnya kecurigaan petugas didasari oleh data yang tercantum pada berkas permohonan, bahwa lokasi perusahaan penjamin, PT Hossain Niaga Internasional, berada pada salah satu pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta Selatan.

Melalui pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh petugas, ditemukan alamat perusahaan penjamin tidak sesuai dengan alamat yang tercantum pada berkas persyaratan. Hasil penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa bonafiditas perusahaan sebagai perusahaan PMA diragukan karena didapati perusahaan yang dimaksud adalah sebuah kios pakaian jadi yang langsung menjual produk pada konsumen dengan permodalan yang tidak sesuai dengan skala bisnis yang tercantum pada akta pendirian perusahaan.

Baca Juga: Kasasi Jaksa Sidoarjo Dikabulkan Mahkamah Agung, Guntual Laremba Akan Dipenjara

Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perusahaan penjamin MD JRI, terungkap bahwa perusahaan tersebut juga menjamin 1 (satu) warga negara Bangladesh lain berinisial MI yang telah terbit Izin Tinggal Terbatasnya. Bersama dengan MD JRI, MI pun turut menjalani pemeriksaan administratif keimigrasian dan ditemukan bahwa modal dari MD JRI dan MI adalah fiktif karena tidak pernah dikirim atau ditransfer ke pihak penjamin untuk digunakan sebagai modal menjalankan bisnisnya.

Dengan indikasi bahwa kedua warga negara Bangladesh tersebut telah memberikan keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan izin tinggalnya, maka berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap Serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal, MD JRI dikenakan pasal 50 ayat (5) huruf d berupa penolakan permohonan pemberian izin tinggal dan MI dikenakan pasal 51 ayat (1) huruf d berupa pembatalan atas Izin Tinggal Terbatas yang sedang dipegangnya. Sesuai dengan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Nomor W.10-GR.07.02-55 Tanggal 21 Februari 2022, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atas nama MI telah dibatalkan. hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru