Industri Rumahan Miras Ciu Milik A Cong di Jati Asih, Digerebek Polisi

 

BEKASI  (Realita)- Polsek Jatiasih dan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota amankan PS alias A Cong (45) pemilik usaha produksi minuman keras (miras) jenis Arak Putih atau Ciu pada hari Jumat, 25 Februari 2022 dari rumah tersangka di Perum BDP jalan Dirgantara Raya Blok A No. 3 RT 01 RW 08 Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Baca Juga: Tekan Peredaran Miras Ilegal, 131 Botol Miras Diamankan di Kantor Satpol PP Kota Batu

"Kita rilis pengungkapan kasus produksi atau pembuatan minuman keras jenis Ciu dimana pengungkapan kasus ini diawali dari informasi dari masyarakat tempatnya di Perum BDP Jalan Dirgantara Raya Blok A Nomor 3 RT 01 RW 08, Kecamatan Jatiasih disinyalir memproduksi atau home  industri membuat minuman keras jenis Ciu, dari informasi tersebut didapat akan ada yang memproduksi minuman keras dilakukan oleh yang bersangkutan tidak memiliki izin yang diatur aturan yang berlaku, " ujar Kapolres Kombes Pol Hengki, S.I.K M.H kepada awak media, Rabu (2/3/2022).

Dari hasil penggeledahan, kita berhasil mengamankan satu orang  pemilik atau pembuat minuman keras atas nama PS alias A Cong tempat kelahiran Singkawang alamat Jalan Pahlawan, Singkawang, Kalimantan Barat, tapi yang bersangkutan berdomisili di Jatiasih tempat dia produksinya. Dari tempat tersangka kita amankan barang bukti banyak yang tinggal di TKP yang  diberi garis Polisi.

Baca Juga: Satpol PP Surabaya Berhasil Amankan Puluhan Botol Minuman Beralkohol selama Ramadan

"10 dus sampel Miras berjenis Ciu, 8 Jerigen Berisikan Ciu, gula Pasir, Beras, Ragi, Galon Air, 1 Pax Botol Plastik 600, Ml 1 Pax tutup botol, 3 alat ukur alkohol atau alcoholometer dan 1 mesin pompa air," ungkapnya.

Cilegon dalam

Dia katakan dalam produksinya yang ada memiliki omzet 80 juta hingga 100 juta dimana mulai produksi menurut tersangka mulai September 2021 sekitar 6 bulan dengan harga perbotolnya Rp 10.000 yang dijual di pasaran Rp 20.000.

Baca Juga: Satpol PP Surabaya Dapati 2 RHU Jual Mihol saat Ramadan, Sita 24 Botol hingga Lakukan Penyegelan!

Terhadap perkara ini tentu akan berdampak dan berbahaya bagi jiwa atau kesehatan kepada masyarakat manakala mengkonsumsi minuman tersebut.

Terhadap tersangka kita kenakan pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, Sub Pasal 142 Jo Pasal 91 Ayat 1 UU RI no 18 tahun 2012 tentang Pangan ancaman 4 bulan dan Pasal 107 Pasal Jo Pasal 24 ayat 1 UU RI no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan ancaman 4 Tahun.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru