Kasus Kematian Santri Lamongan, Pelaku Didakwa Pasal Perlindungan Anak

LAMONGAN (Realita) - Sidang lanjutan kasus kematian Gallan Tatyarka Raisaldy (14), santri asal Lamongan tewas di Pondok Pesantren (Ponpes) Amanatul Ummah Pacet Kabupaten Mojokerto beberapa waktu lalu terus berlanjut.

Dalam agenda sidang kedua hari ini Rabu (02/03/2022) majelis hakim menghadirkan sejumlah saksi, termasuk orang tua korban dan dari pihak ponpes Amanatul Ummah. 

Baca Juga: Diduga Dibunuh, Kasir Mini Mart di Sidoarjo Tewas Dalam Toko

Dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Miftahul Ulum (orangtua korban) datang di Pengadilan Negeri Mojokerto sekitar Pukul 09.41 WIB. Ia dipanggil sebagai saksi bersama dengan 8 saksi fakta lainnya dari pihak Ponpes.

"Benar, tadi klien kami saudara Miftahul Ulum menghadiri sidang sebagai saksi di Pengadilan Negeri Mojokerto," ujar Kuasa Hukum Korban, Ahmad Umar Buwang, kepada awak media. Rabu (02/03/2022). 

Buwang mengatakan, di hadapan majelis hakim dalam persidangan, Ulum sebagai orangtua korban (almarhum) mengutarakan beberapa kejanggalan dalam kasus kematian putra kesayangannya, ananda Galan Tatyarka Raisaldy. 

"Dalam persidangan, saudara Ulum juga ditanya, apakah sejauh ini orangtua pelaku atau terdakwa sudah minta maaf. Dan pak hakim juga menjelaskan bahwa perkara ini tidak bisa diversi," ucap Umar Buwang.

Ia melanjutkan, pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Dengan dakwaan pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, kata Buwang, semoga saja ayat 3 yang diterapkan.

Baca Juga: Ngebut hingga Mobil Tabrak Tiang, Pemuda 19 Tahun Meninggal

Menurutnya, dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

"Klien kami berharap kejadian ini yang terakhir kalinya di lingkungan pondok pesantren Amanatul Ummah. Soal sanksi kepada para pelaku, Ulum berharap pengadilan akan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," tutup Buwang.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mojokerto Ivan Yoko mengungkapkan, untuk dakwaan kepada pelaku pihaknya menjerat dengan pasal 80 kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.

"Kemudian tadi sudah kita dengar 9 saksi hari ini dari agenda sidang kita sudah dengarkan. Dan rencananya pada minggu depan kita akan hadirkan 2 saksi lainnya sisanya, seperti itu," ucap Ivan Yoko usai jalani persidangan.

Baca Juga: Setelah Buron 3 Tahun karena Membunuh, Roy Martin Akhirnya Berhasil Dibekuk

Untuk hasil sidang hari ini, kata dia, tadi sudah mendengarkan keterangan dari 9 saksi, 7 saksi fakta saksi yang melihat kejadian itu, 1 saksi dari pihak keluarga korban, yang satunya tadi adalah saksi dari pihak Pondok Pesantren.

"1 saksi fakta yang kita hadirkan dalam sidang hari ini, yaitu saksi yang saat itu mengetahui korban ini sudah dalam keadaan sakit, jadi yang membawa ke klinik dan membawa ke rumah sakit Sumber Glagah," tutur dia.

Di sisi lain, salah satu pihak dari Ponpes Amanatul Ummah Pacet Kabupaten Mojokerto saat dikonfirmasi terkait hasil sidang lanjutan hari ini pihaknya bungkam tidak memberikan pernyataan apapun.def

Editor : Redaksi

Berita Terbaru