Terlanjur Pungut Biaya ke Pemohon, Desa Paciran Tidak Masuk Daftar PTSL

LAMONGAN (Realita) - Menanggapi proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Paciran, Kecamatan Paciran, pihak Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Kabupaten Lamongan, Darmawan, mengatakan jika sejauh ini pihaknya tidak pernah membahas terkait penentuan lokasi di Desa tersebut. Bahkan ia menegaskan jika sampai pada tahun 2022 ini, Desa Paciran tidak masuk daftar dalam program sertifikasi tanah dari pemerintah itu. 

"Banyak desa yang mengajukan permohonan ke kantor, secara tertulis dan ada juga yang datang tanya-tanya informasi. Tapi saya tidak hafal desa mana saja," kata Darmawan kepada awak media, Jum'at (04/03/2022). 

Baca Juga: Pungli PTSL Sawoo Ponorogo, Kades Diberhentikan Sementara, 5 Perangkat Tunggu Giliran

"Khusus Desa Paciran, masih menurut Darmawan, seingat saya tidak pernah dan tidak pernah juga dibahas dalam rapat penentuan  lokasi. Tapi bisa aja pernah ketemu. Namun prinsipnya, 2022 Desa Paciran tidak masuk daftar," lanjutnya. 

Melihat dari sisi hukum, salah satu Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Lamongan, Nihrul Bahi al Haidar, menjelaskan jika PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Nomor 6 Tahun 2018. Program itu telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025 secara gratis. Dalam proses percepatan program PTSL ini pemerintah ingin lebih cepat, dimana untuk waktu pengumuman pendaftaran pertama kali secara sistematik dilakukan selama 30 hari kerja. 

"Alasan Pemerintah mempersingkat waktu tersebut karena PTSL merupakan pendaftaran tanah secara massal yang diketahui oleh masyarakat umum dan merupakan kegiatan percepatan pendaftaran tanah, antara 4 hingga 6 bulan sejak sosialisasi kegiatan. Sehingga pengumumannya lebih singkat dan ketika ada sengketa tanah akan segera diketahui pengumuman dan pengesahan," jelas pria yang akrab dipanggil Gus Irul itu. 

Gus Irul juga mengatakan jika selama 14 hari, pengumuman persetujuan pengajuan sertifikat tanah akan ditempel di kantor desa, kelurahan, atau kantor pertanahan setempat. Pengumuman tersebut berisi daftar nama, luas, letak tanah, peta bidang tanah, serta informasi lainnya.

"Sertifikat tanah dibagikan oleh petugas BPN dan diserahkan langsung kepada pemohon. Waktu total yang dibutuhkan untuk pemohon sertifikat program PTSL dari mulai menyerahkan dokumen lengkap dan verifikasi, pemohon perlu menunggu sekitar 45 hari. Serta secara keseluruhan, PTSL sepenuhnya dijamin oleh pemerintah mengenai kepastian hukum serta perlindungan hukumnya pada hak atas tanah yang dimiliki masyarakat," lanjutnya. 

Baca Juga: Usai Kades, 5 Kasun Sawoo Nyusul Jadi Tersangka Kasus Pungli PTSL Ponorogo

Sedangkan terkait biaya yang sudah dikenakan kepada pemohon PTSL Desa Paciran yakni sebesar 100 ribu rupiah untuk biaya administrasi di awal pendaftaran tahun 2020 lalu, Gus Irul melihat adanya unsur dugaan pemerasan atau pungli. 

Cilegon dalam

"Apabila masyarakat sudah membayar dan tak kunjung selesai sampai 2 tahun, serta ada pungutan lain, ini jelas ada dugaan pemerasan dan pungli serta upaya tindak pidana korupsi sesuai ketentuan Pasal 12 huruf e terkait Pemerasan dan Pasal 11 terkait Gratifikasi UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara," tegasnya. 

Seperti yang diketahui sebelumnya. Sejumlah warga Desa Paciran, Kecamatan Paciran, mempertanyakan terkait proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa setempat. Sikap itu muncul lantaran sertifikat tanah yang ditunggu-tunggu tidak kunjung selesai, sejak tahun 2020 hingga sekarang. Bahkan pemohon mengaku sudah diminta biaya pendaftaran sebesar 100 ribu rupiah per pemohon. 

Baca Juga: Dugaan Pungli PTSL di Mojokerto, Pakar Hukum: Termasuk Pidana Korupsi, Usut Panitia hingga Camat

"Sudah 2 tahun sejak tahun 2020 lalu. Saya ikut untuk mendaftarkan tanah pekarangan saya. Tapi hingga saat ini belum juga selesai," ungkap salah satu pemohon, Imam, kepada awak media, Jum'at (04/03/2020). 

Senada dengan Imam, seorang pemohon lainnya, BD, juga mengaku ikut mendaftarkan tanah pekarangan milik orang tuanya. 

"Saya ikut PTSL mewakili orang tua saya. Katanya September 2020 lalu di proses atau pengukuran. Tapi sampai sekarang ya gak tau rimbahnya. Untuk biayanya ditarik 100 ribu dengan melampirkan surat pajak dan KTP. Kalau gak salah materai juga. Tapi kalau tanah beli ya harus ada surat jual beli. Dan 100 ribu itu DP (uang muka) dan kalau hasil ya tambah 500 ribu, " lanjutnya.def

Editor : Redaksi

Berita Terbaru