MADIUN (Realita) - Wisnu Putra (37) narapidana tindak pidana terorisme (napiter) asal Semarang Jawa Tengah ini akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman selama 3,6 tahun dengan potongan remisi 7 bulan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok dan kemudian dipindah ke Lapas Kelas I Madiun.
Pembebasan ini berdasarkan surat lepas dari Lapas Kelas I Madiun dengan keterangan bebas murni. Meski dinyatakan bebas, Wisnu Putra yang ditangkap pada Maret 2019 lalu di Rancamanyar Bandung Selatan hingga kini belum menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Plt Kalapas Kelas I Madiun, Ardian Nova Christiawan mengatakan, selama menjalani pembinaan, Wisnu Putra dinilai memiliki kepribadian yang cukup baik dan dapat mengikuti program-program pembinaan di Lapas Kelas I Madiun. Pihaknya berharap, setelah bebas Wisnu dapat kembali ditengah-tengah masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya kembali.
"Kami berharap setelah bebas WP dapat kembali dan diterima oleh masyarakat,” katanya, Minggu (6/3/2022).
Saat keluar, Wisnu di damping sejumlah anggota BNPT dan Densus 88 Mabes Polri dibawa menuju daerah kelahirannya di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.paw
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-8345-satu-napi-teroris-di-lp-madiun-bebas-murni-tanpa-ikrar-setia-nkri