Satu Napi Teroris di LP Madiun Bebas Murni Tanpa Ikrar Setia NKRI

MADIUN (Realita) - Wisnu Putra (37) narapidana tindak pidana terorisme (napiter) asal Semarang Jawa Tengah ini akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman selama 3,6 tahun dengan potongan remisi 7 bulan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok dan kemudian dipindah ke Lapas Kelas I Madiun.

 Pembebasan ini berdasarkan surat lepas dari Lapas Kelas I Madiun dengan keterangan bebas murni. Meski dinyatakan bebas, Wisnu Putra yang ditangkap pada Maret 2019 lalu di Rancamanyar Bandung Selatan hingga kini  belum menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga: Kompolnas Minta Pemeriksaan Menyeluruh Terkait Kaburnya 16 Tahanan di Polsek Tanah Abang

 Plt Kalapas Kelas I Madiun, Ardian Nova Christiawan mengatakan,  selama menjalani pembinaan, Wisnu Putra dinilai memiliki kepribadian yang cukup baik dan dapat mengikuti program-program pembinaan di Lapas Kelas I Madiun. Pihaknya berharap, setelah bebas Wisnu dapat kembali ditengah-tengah masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Baca Juga: Sembilan Narapidana Terorisme Ucapkan Ikrar Setia NKRI

 "Kami berharap setelah bebas WP dapat kembali dan diterima oleh masyarakat,” katanya, Minggu (6/3/2022).

Baca Juga: Kemenkumham Jatim Terima 23 Napi Teroris Dari Bogor

 Saat keluar, Wisnu di damping sejumlah anggota BNPT dan Densus 88 Mabes Polri dibawa menuju daerah kelahirannya di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.paw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru