JAKARTA (Realita)- Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus sebagai polisi gadungan berpangkat Komisaris Jenderal yang sebelumnya ditangkap di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat kemarin, (4/3/2020).
Kombes Pol. Endra Zulpan Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, petugas berhasil menangkap dua orang pelaku yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan berinisial YD (41) yang mengaku-ngaku sebagai Jenderal Bintang Tiga bersama istrinya YBS (40) .
Baca Juga: Oknum yang Datang ke Rumah Aktivis Senior Kota Batu, Polisi Gadungan
“Kasus tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 1 Maret di salah satu hotel di jalan Profesor Soepomo, Tebet Jakarta Selatan dengan korbannya berinisial RPL sebagai Dirut PT Mega Rizky Mandiri," kata Zulpan kepada awak media di Mapolda, Senin (7/3/2022).
Sambung Zulfan, Akibat tindak pidana ini korban mengalami kerugian sebesar 500 juta rupiah.
Dalam kasus ini, Zulpan menyebut, istri dari tersangka YD terlibat dalam kasus penipuan yang mengaku sebagai Direktur Utama PT Bintang Timur perkasa dan memiliki dana kolateral (jaminan) sebesar 30 triliun di Bank Mandiri.
Pelaku merupakan residivis pada tahun 2010 yang lalu dengan kasus penggelapan kendaraan bermotor dan divonis satu tahun empat bulan di Lapas kebun waru, Bandung.
Baca Juga: Jadi Dokter Gadungan di RS PHC Selama 2 Tahun, Susanto Hanya Lulusan SMA
“Tersangka YBS juga merupakan residivis pada tahun 2020 lalu dengan kasus tindak pidana dan pernah menjalani hukuman selama 12 bulan di lapas wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur,” ungkapnya.
Kabid Humas menjelaskan kronologi dan modus yang dilakukan dua tersangka dalam mengelabui korbannya.
“Pertama para pelaku ini membujuk korban dengan mengaku sebagai anggota Polri dengan nama seperti yang digunakan di seragam yaitu yaitu Yayah Mudiarto dengan pangkat Komisaris Jenderal polisi yang berdinas di Hubinter Mabes Polri yang mempunyai dana di Bank Mandiri sejumlah 30 triliun,” bebernya.
Baca Juga: Pelaku Narkoba Meninggal Diduga Dianiaya Oknum Polisi, IPW: Kapolda Metro Harus Tegas
“Kemudian dana tersebut dikelola oleh perusahaannya yaitu PT. Bintang Timur Perkasa di mana yang menjabat sebagai Direktur Utama adalah istrinya atau tersangka,” ulas Zulpan.
Selanjutnya, motif yang digunakan ke dua pelaku adalah dengan cara mengajukan syarat ke korban jika ingin mendapatkan dana sebesar Rp 20 milyar.tom
Editor : Redaksi