Oknum Jaksa Pengancam Saksi Tidak Hadir Dalam Sidang, Panasihat Hukum Terdakwa Kecewa

SURABAYA (Realita)- Sidang dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Covid-19 yang menjerat Shodikin, Ketua Forum Komunikasi Pendidikan Quran (FKPQ) Kabupaten Bojonegoro kembali digelar di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (8/3/2022). Kali ini Marindra Prahandif, Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro dihadirkan sebagai saksi verbalisan.

Dihadapan majelis hakim, Marindra mengaku satu kali memeriksa saksi Andi Fajar Nenggolan dan tidak ada paksaan.

Baca Juga: Perkara Dugaan Korupsi BOP Covid-19 Bojonegoro, Shodikin Korban Salah Tangkap?

"Saat diperiksa tidak ada paksaan, saksi juga koperatif. Setelah diperiksa, saya serahkan berkas untuk dibaca secara teliti, setelah itu saya perintahkan untuk paraf tiap halaman dan tanda tangan," akunya, tidak ada ancaman tembak lantaran di ruangan terdapat CCTV.

Atas pernyataan tersebut, Andi Fajar tetap pada pernyataan sebelumnya, yang menyatakan dalam sidang ada intimidasi dan ancaman tembak oleh oknum Kejari Bojonegoro. Karena itu, Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta akan melakukan penilaian sendiri.

"Jadi saudara tetap pada pernyataannya ya. Baik saya lanjutkan pemeriksaannya," ujar I Ketut Suarta.

Baca Juga: Perkara Dugaan Korupsi BOP di Bojonegoro, Dua Ahli Sependapat Tentang Kerugian Negara

Sementara, usai sidang, Johanes Dipa Widjaja penasihat hukum terdakwa Shodikin mengaku kecewa, karena saksi Marindra yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bojonegoro bukan oknum Jaksa yang melakukan intimidasi pengancaman terhadap Andi Fajar.

Cilegon dalam

"Pemeriksaan Andi Fajar ini kan dilakukan sebanyak 17 kali. Edward yang disebut melakukan pengancaman dan paksaan tandatangan malah tidak dihadirkan," keluh Johanes Dipa.

Baca Juga: Saksi BOP Bojonegoro Dipaksa Buat Pernyataan, PH: Itu Bertentangan Dengan Hukum Acara

Andi Fajar sendiri merupakan, mantan santri Pondok Darut Tawwabin, tahun 2007-2012, milik terdakwa Shodikin. Beberapa saksi Kortan (Koordinator Kecamatan) M Saiful Anwar, Heru Wiyanto, Hariyono, Imam Mutaqin dan M Choirul Fatini, mengungkapkan, sudah memberikan uang Rp 600 ribu kepada Andi Fajar atas perintah terdakwa Shodikin.

"Ada yang diberikan tunai dan ada yang transfer," jelas masing-masing saksi bergantian, namun hal itu ditepis oleh Andi Fajar.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru