SURABAYA (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Surabaya Rungkut mensosialisasikan program ke para Kepala TK (Taman Kanak-Kanak) yang tergabung dalam IGTKI - PGRI Kecamatan Rungkut, Rabu (9/3/2022). Mereka yang juga sebagai guru TK ini diharapkan terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dapat lebih tenang dan bersemangat dalam menjalankan tugas.
Baca Juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit
Kepala BPJAMSOSTEK Surabaya Rungkut, Rudi Susanto, mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting dan wajib bagi setiap pekerja, terlebih bagi guru TK yang membutuhkan ketenangan dan kenyamanan saat menjalankan tugas mendidik generasi penerus bangsa.
Empat dari lima program BPJAMSOSTEK dijabarkan dalam kegiatan yang dihadiri lebih dari 60 Kepala TK se-Kecamatan Rungkut ini, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Disebutkan, BPJS Ketenagakerjaan beda dengan BPJS Kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan yang juga dikenal dengan sebutan BPJAMSOSTEK memiliki tugas memberi perlindungan pada seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja sektor Penerima Upah (PU) maupun pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Untuk Kepala TK maupun guru TK ini, kata Rudi, masuk kategori PU.
Mereka bisa mengikuti 2 atau 3 atau 4 program. Jika memilih 2 program, JKK dan JKM, iuran atau preminya Rp 23.600,-/orang/bulan. Jika mengikuti 3 program, JKK dan JKM serta JHT, iurannya Rp 124.000,-/orang/bulan. Dan jika 4 program, JKK, JKM, JHT, dan JP, preminya Rp 184.800,-/orang/bulan.
Baca Juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan
Dijelaskan, manfaat program JKK, bila peserta mengalami musibah kecelakaan kerja, baik saat berangkat mengajar, sedang mengajar maupun dalam perjalanan pulang mengajar, seluruh biaya pengobatan sampai sembuh ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan, di samping diberikan upah pengganti Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).
Bila kecelakaan kerja itu sampai berakibat meninggal dunia, santunan buat ahli warisnya sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Sedangkan bila meninggal dunia biasa, tanpa ada hubungannya dengan kerja, manfaat program JKM yang diserahkan kepada ahli warisnya sebesar Rp 42 juta.
Selain itu, tambah Rudi, ada manfaat beasiswa bagi 2 anak peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, atau meninggal dunia biasa jika masa kepesertaannya minimal sudah 3 tahun. Beasiswa ini diberikan per tahun mulai TK sampai Perguruan Tinggi, yang totalnya bisa mencapai Rp 174 juta.
Sedangkan manfaat program JHT, ini sifatnya tabungan dan akan dikembalikan secara langsung jika peserta sudah tidak bekerja atau meninggal dunia. Sementara manfaat program JP, dikembalikan secara langsung atau berkala setiap bulan bila peserta sudah memasuki masa pensiun atau meninggal dunia.
Baca Juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan
Selain menjelaskan tentang program beserta manfaatnya itu, Rudi dengan didampingi Kabid Kepesertaan Novaria Sulistyo juga menjelaskan cara pendaftaran sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami berharap para Kepala dan Guru TK ini juga mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan seperti pekerja lain yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Rudi. Dia menambahkan, pihaknya komitmen untuk terus mensosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan secara massive ke seluruh tenaga pendidik agar tidak sampai mengalami resiko sosial atas resiko kerja atau pengabdiannya.
Sementara itu Uliatul Usroh selaku Ketua IGTKI - PGRI Kecamatan Rungkut mengatakan, para Kepala TK maupun Guru TK se-Kecamatan Rungkut yang totalnya sekitar 250 tenaga pendidik ini sebenarnya juga sangat berharap mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, kendati mungkin hanya 2 program JKK dan JKM. Akan tetapi, lanjut dia, ini nanti akan mereka sampaikan kepada yayasan masing-masing, dan yayasan itulah yang memutuskan.gan
Editor : Redaksi