Edarkan Sabu, Ghofur Dituntut 4,5 Tahun Penjara

DEPOK (Realita) - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, menuntut seorang pengedar narkoba jenis sabu bernama Ghofur Rachmawan Satriana (24 tahun) dengan hukuman selama empat tahun dan enam bulan penjara.  

Dalam surat tuntutannya, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Baca Juga: Pemuda Asal Jombang Bungkus Narkoba Dalam Minuman Instan, Untungnya untuk Jual Sayur

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat dan enam bulan penjara, dan denda sebesar Rp 800.000.000,- subsidair 3 bulan penjara," kata JPU Selvia Ayunika Nilamsari, belum lama ini. 

Baca Juga: Pelaku Jaringan Sabu dan Ganja Skala Besar Dibekuk Satnarkoba Polresto Jakut

Jaksa mengatakan kejadian itu bermula pada Sabtu, 25 September 2021 sekira jam 23.00 Wib Polsek Beji memperoleh informasi dari warga yang tidak mau disebutkan identitasnya bahwa di kosan Jl. Palakali RT02/07 Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Depok, sering dijadikan tempat transaksi sabu. Setelah memperoleh informasi tersebut, saksi beserta petugas yang piket langsung menuju lokasi yang dimaksud. 

Sesampainya ditempat yang dimaksud saksi beserta tim melakukan pengamatan dan penyelidikan terkait laporan tersebut. Lalu, sekira pukul 01.00 Wib saksi beserta tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan baik badan/pakaian maupun tempat. Saksi beserta tim akhirnya menemukan barang bukti diruang tengah kosan terdakwa berupa 1 (satu) buah kotak warna coklat didalamnya terdapat 5 (lima) buah plastik klip bening yang mana dari 3 (tiga) buah plastik klip tersebut sudah habis digunakan berdasarkan pengakuan terdakwa. 

Baca Juga: Sat Narkoba Polres Kotabaru Berhasil Tangkap Pengedar Sabu

Sedangkan 2 (dua) buah plastik klip bening lainnya yang berisi narkotika sabu dengan berat netto seluruhnya 0,3734 gram akan dijual terdakwa. Selain sabu, saksi beserta tim juga menemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu berupa Bong dan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi berwarna putih berisi chat tentang transaksi narkotika sabu. Hendri

Editor : Redaksi

Berita Terbaru